Jangan-jangan PKS SSM Bandal Punya Beking! Normalisasi Sungai Bawak Diabaikan
Rokan Hulu, katakabar.com - Aksi pencucian nama baik (greenwashing) kembali terjadi di Tandun. PKS PT Surya Sawit Mandiri (SSM) dinilai tengah melakukan sandiwara murahan dengan menebar ribuan bibit ikan di Sungai Bawak, Desa Koto Tandun, padahal sungai tersebut kondisinya nyaris mati akibat tercemar berat oleh limbah cair pabrik kelapa sawit perusahaan bergerak di sektor kelapa sawit. Lebih mengejutkan, upaya pemulihan sungai melalui normalisasi telah diperintahkan dan direkomendasikan oleh pemerintah justru diabaikan. Masyarakat murka, menilai perusahaan ini tidak hanya nakal, tapi juga membangkang terhadap hukum, sementara pengawasan dinas terkait terkesan sangat lemah hingga memunculkan dugaan-dugaan buruk. Sungai Penuh Lumpur Limbah, Ikan Tetap Ditebar Tokoh masyarakat setempat, E Siregar, dengan nada tinggi dan penuh emosi menyoroti kemunafikan yang dilakukan perusahaan tersebut. Baginya, apa yang dilakukan PT SSM bukanlah kepedulian lingkungan, melainkan upaya murahan untuk menutupi aib pencemaran yang sudah terjadi bertahun-tahun. "Intinya, kami masyarakat Koto Tandun sangat peduli pada lingkungan. Tapi pertanyaannya, kenapa pelepasan bibit ikan dilakukan sementara sungai belum dinormalisasi? Air Sungai Bawak belum benar-benar bersih dari limbah mereka. Limbah itu sudah mengendap jadi lumpur yang dalam di dasar sungai karena tidak dikeruk, tidak dinormalisasi," tegas E Siregar, Minggu (7/6). Menurutnya, sungai tersebut saat ini bak kubangan racun. Seluruh ekosistem sudah mati disapu limbah cair pabrik. Alih-alih memperbaiki habitat dengan mengeruk lumpur dan membersihkan aliran sesuai rekomendasi resmi, perusahaan justru mengambil jalan pintas dengan menebar ikan seolah masalah sudah selesai. "Ini keterlaluan! Mereka lari dari tanggung jawab. Rekomendasi DLH Rohul benar-benar diabaikan begitu saja. Kenapa sungai belum dibenahi, bibit ikan sudah ditabur? Untuk apa? Biar mati lagi? Sungai ini sekarang jadi tempat penampungan lumpur limbah PT SSM," rutuknya. Alasan Penolakan Warga Hanya Tipu Muslihat Sikap perusahaan yang mengklaim tidak bisa melakukan normalisasi karena adanya penolakan warga yang khawatir pohon sawitnya tumbang, langsung dibantah mentah-mentah. E Siregar menyebut itu semua hanya alasan pembenaran karena perusahaan malas mengeluarkan biaya dan enggan bertanggung jawab. "Itu kan bahasa perusahaan saja! Padahal lebih kurang 200 meter lahan di sepanjang sungai itu adalah aset Yayasan Majiyyatul Islam yang sudah dihibahkan. Saya sendiri sudah jumpai pihak yayasan dan mereka tidak pernah melarang. Jadi tidak ada alasan apa pun bagi mereka untuk menghindar," terangnya. Lebih jauh, ia sesalkan tindakan perusahaan yang melakukan kegiatan penaburan ikan tersebut tanpa melibatkan atau mengundang pihak yang selama ini menjadi pelapor dan peduli masalah ini. "Kami selaku pelapor tidak pernah dimusyawarahkan atau diundang. Mereka melakukan ini sembunyi-sembunyi seolah ingin terlihat baik di mata publik tanpa mau menyelesaikan akar masalahnya. Padahal masalahnya belum clear, sungai masih kotor, limbah masih ada," imbuhnya. Total bibit ikan yang ditebar mencapai 5.500 ekor yang terdiri dari Nila, Patin, dan Lele. Bagi masyarakat, jumlah itu tidak ada artinya jika lingkungannya saja sudah tidak layak huni. Ikan yang ditebar hari ini hanya akan menjadi korban berikutnya dari racun limbah. Ada Apa Dengan Pemerintah? Diduga Ada "Sesuatu" Kecaman keras tidak hanya ditujukan kepada perusahaan, tapi juga melayang kepada pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa seenaknya membangkang terhadap rekomendasi resmi tanpa ada tindakan tegas? "Kami heran kenapa pengawasan pemerintah begitu lemah. Kenapa tidak bisa memberikan sanksi sekeras-kerasnya? Ini ada apa? Apakah pemerintah memang tidak mampu, ataukah sudah disuap oleh perusahaan?" tanyanya dengan nada menyindir. "Sangat aneh, bagaimana mungkin perusahaan bisa berani membangkang kalau tidak ada 'sesuatunya'. DLH Rokan Hulu terkesan tutup mata melihat tindakan perusahaan yang tidak patuh hukum ini. Mereka seenaknya saja mengabaikan perintah negara," tambahnya. Masyarakat menuntut agar pemerintah tidak lagi terbuai oleh aksi simbolis seperti menabur ikan. Harus ada tindakan nyata berupa sanksi berat, penegakan hukum, dan pemaksaan agar PT SSM segera melakukan normalisasi sungai sesuai kewajiban mereka. "Kami berjuang demi kepentingan bersama. Jangan biarkan perusahaan nakal ini terus menerus menyengsarakan rakyat dan merusak alam. Jangan sampai aksi tabur ikan ini dijadikan tameng untuk lepas dari tanggung jawab," sebut E Siregar dengan penuh penekanan. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kepastian hukum. Apakah pemerintah menindak tegas, atau tetap membiarkan perusahaan besar mempermainkan hukum, dan lingkungan demi keuntungan semata?