Relokasi

Sorotan terbaru dari Tag # Relokasi

Holding PTPN Perkuat Peran PTPN IV PalmCo Relokasi Warga Batangtoru Nasional
Nasional
Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:32 WIB

Holding PTPN Perkuat Peran PTPN IV PalmCo Relokasi Warga Batangtoru

Tapanuli Selatan, katakabar.com - Pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi warga terdampak bencana di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, terus menunjukkan kemajuan signifikan. Program yang dilaksanakan melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan PT PTPN IV PalmCo, subholding dari Holding Perkebunan Nusantara tidak hanya bergerak cepat, tetapi dirancang sebagai solusi jangka panjang yang berkelanjutan bagi masyarakat terdampak. Progres pembangunan tersebut mendapat apresiasi dari BenihBaik.com, platform kolaborasi kemanusiaan. Founder BenihBaik.com, Andi F. Noya, menilai pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah dan PTPN IV sebagai model penanganan pascabencana yang melampaui pola bantuan konvensional. “Yang dibangun di sini bukan sekadar tempat berteduh sementara, tetapi fondasi kehidupan yang bermartabat. Ini bisa menjadi standar baru penanganan terpadu pascabencana,” kata Andi saat tinjau lokasi pembangunan huntap di Batangtoru, awal pekan lalu. Peninjauan tersebut turut dihadiri Bupati Tapanuli Selatan, H Gus Irawan Pasaribu dan Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa. Pada kunjungan tersebut, rombongan tinjau langsung pembangunan huntap di kawasan Kebun Hapesong, lahan perkebunan negara yang dialokasikan PTPN IV untuk relokasi warga. Sebagai bentuk komitmen korporasi di bawah naungan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo menyediakan total sekitar 30 hektare lahan di sejumlah titik strategis di Batangtoru untuk mendukung pembangunan huntap dan huntara. Salah satunya berada di Afdeling II Kebun Hapesong seluas lima hektare, yang tengah dibangun 227 unit huntap bagi warga Desa Hapesong Baru dan Batu Godang. Hingga akhir Januari, progres pembangunan kawasan tersebut telah mencapai sekitar 30 persen. Kawasan hunian ini dirancang sebagai lingkungan terpadu dengan fasilitas pendukung, seperti masjid, balai desa, dan lapangan olahraga. Sementara itu, di Afdeling I Kebun Hapesong, PTPN IV juga menyiapkan lahan lima hektare sebagai zona huntara untuk menampung warga selama masa transisi. Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, menyampaikan penyediaan lahan oleh PTPN IV menjadi faktor kunci percepatan relokasi warga dari lokasi rawan bencana. “Kami terus mendorong percepatan agar warga bisa segera meninggalkan pengungsian. Dukungan PTPN IV sangat signifikan, mulai dari pembukaan rumah dinas untuk pengungsian awal hingga penyediaan lahan permanen,” ujarnya. Selain pembangunan fisik, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan juga salurkan Dana Tunggu Hunian kepada warga terdampak setiap bulan guna menjamin kebutuhan dasar selama proses pembangunan berlangsung. Target kontrak pembangunan Huntap dijadwalkan selesai pada April 2026, meskipun Pemkab Tapsel terus mendorong agar penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat. Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menegaskan bahwa komitmen perusahaan, sejalan dengan arahan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), tidak berhenti pada penyediaan lahan dan rumah semata. Pemulihan sosial dan ekonomi warga menjadi bagian penting dari agenda pascarelokasi. “Huntap dan huntara ini adalah simbol kebangkitan bersama. Setelah warga menempati hunian baru, kami juga menyiapkan program pemberdayaan dan pembinaan ekonomi agar masyarakat bisa kembali mandiri dan produktif,” jelss Jatmiko. Sinergi antara pemerintah daerah, BUMN, dan elemen masyarakat sipil tersebut dinilai memberi harapan baru bagi penyintas bencana di Batangtoru. Bagi BenihBaik.com, kolaborasi ini menunjukkan pemulihan pascabencana dapat dilakukan secara lebih manusiawi, terencana, dan berkelanjutan, bukan sekadar respons darurat, melainkan investasi sosial untuk masa depan warga.

Tegas! BEM se Riau Dukung Relokasi dari TNTN dengan Syarat Riau
Riau
Sabtu, 14 Juni 2025 | 22:00 WIB

Tegas! BEM se Riau Dukung Relokasi dari TNTN dengan Syarat

Pekanbaru, katakabar.com - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se Riau, Ahmad Deni Jailani menyatakan dukungan tegas upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN yang kini gencar dilakukan pemerintah. Tapi, ia menegaskan relokasi warga dari kawasan hutan harus dilakukan secara manusiawi, dan dialogis. “BEM se Riau dukung penuh upaya penertiban kawasan TNTN, selama tetap kedepankan pendekatan yang manusiawi terhadap masyarakat terdampak,” ujar Deni kepada wartawan, Sabtu (14/6). Pernyataan ini merespons polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan mahasiswa terkait relokasi warga dari kawasan TNTN, menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tak hanya menyuarakan dukungan, Deni kecam aksi sebagian mahasiswa yang menolak relokasi atas nama organisasi kemahasiswaan. “Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan mahasiswa dalam penolakan relokasi. Itu tidak mewakili suara kolektif BEM se-Riau,” jelasnya. Menurutnya, aksi-aksi tersebut bukan murni gerakan mahasiswa, melainkan ditunggangi kepentingan tertentu yang bertolak belakang dengan semangat pelestarian lingkungan. “Kami memahami ada dinamika sosial. Tapi, tidak bisa dibenarkan jika atas nama mahasiswa justru membela aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegasnya. Kata Deni, pihaknya menemukan indikasi adanya kepentingan terselubung yang mencoba menggiring opini publik melalui mahasiswa. “Apalagi jika sikap itu ditunggangi pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal di kawasan TNTN. Ini harus dibongkar secara terang-terangan,” tuturnya. Pandangan BEM se Riau, terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah bentuk komitmen negara menata ulang tata kelola hutan yang selama ini sarat konflik. “Kebijakan ini penting untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan, konflik agraria yang berlarut, hingga perambahan hutan secara ilegal,” beber Deni. Ia pun mendorong agar pelaksanaan perpres ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sipil. “Kami menuntut implementasinya dijalankan secara transparan, partisipatif, dan adil bagi lingkungan serta masyarakat," imbuhnya. BEM se Riau mengingatkan agar kebijakan penertiban tidak sampai mengorbankan masyarakat adat yang telah lama tinggal di sekitar kawasan TNTN. “Pemerintah perlu menjamin masyarakat adat dilindungi hak-haknya, bukan justru menjadi korban relokasi,” sebut Deni. Sebagai penutup, Deni menegaskan BEM se Riau siap menjadi mitra kritis dalam mengawal kebijakan ini demi terciptanya keadilan ekologis dan sosial di 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau.