Nasional
Sabtu, 26 April 2025 | 07:57 WIB
Jakarta, katakabar.com - Guna perkuat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 di dunia industri, Energy Academy taja Pelatihan Auditor SMK3 secara daring.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk mencetak auditor internal yang kompeten dan mampu mendorong perubahan budaya K3 secara menyeluruh di perusahaan.
Sebagai ujung tombak evaluasi dan pengawasan sistem K3, auditor memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai standar keselamatan yang ditetapkan. Oleh sebab itu, Training Auditor SMK3 dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis melakukan audit, menyusun laporan, serta mengidentifikasi gap dalam penerapan SMK3.
Lebih dari sekadar pelatihan, Diklat Auditor SMK3 menjadi katalisator lahirnya budaya kerja yang lebih sadar risiko dan berorientasi pada pencegahan kecelakaan kerja.
Pelatihan Auditor SMK3 yang diselenggarakan oleh Energy Academy merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini menetapkan perusahaan dengan minimal 100 tenaga kerja atau tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3 dan melakukan audit secara berkala.
Dengan dasar regulasi yang jelas, Training Auditor SMK3 memberikan kepastian bahwa pelatihan tidak hanya meningkatkan kompetensi, tapi mendukung kepatuhan perusahaan terhadap hukum yang berlaku.
Peserta Diklat Auditor SMK3 mendapatkan pembelajaran menyeluruh mulai dari teori dasar hingga praktik audit. Materi pelatihan mencakup: