UU Cipta Kerja

Sorotan terbaru dari Tag # UU Cipta Kerja

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap UU Cipta Kerja bagi Pengusaha Hukrim
Hukrim
Kamis, 14 November 2024 | 15:56 WIB

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap UU Cipta Kerja bagi Pengusaha

Jakarta, katakabar.com - Menanggapi kekhawatiran besar di bidang ketenagakerjaan, Mahkamah Konstitusi Indonesia baru-baru ini mengeluarkan putusan yang membawa perubahan signifikan pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Perubahan ini menyoroti hak-hak pekerja, praktik ketenagakerjaan, dan standar kerja secara keseluruhan, yang berdampak besar bagi para pengusaha di seluruh negeri.

Pahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja Lifestyle
Lifestyle
Kamis, 14 November 2024 | 10:52 WIB

Pahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Jakarta, katakabar.com - Pendirian Perseroan Terbatas (PT) langkah penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia yang ingin meningkatkan kredibilitas bisnisnya. Dengan status sebagai badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum dan memperkuat posisi usaha di pasar. Salah satu regulasi yang mempengaruhi syarat pendirian PT adalah UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah proses dan memberikan fleksibilitas lebih bagi pengusaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

2023, Baru 22 Perusahaan Sawit Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan di Riau Riau
Riau
Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:31 WIB

2023, Baru 22 Perusahaan Sawit Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan di Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau mencatat total 22 perusahaan kelapa sawit mengajukan pelepasan atau pemutihan kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, di sepanjang tahun 2023 ini. Jumlah perusahaan kelapa yang mengajukan itu cenderung rendah dibandingkan pengajuan pada 2022 lalu. Kepala DPMPTSP Riau, Helmi D menjelaskan, pada 2021 lalu tercatat 16 perusahaan yang mengajukan, dan setahun kemudian jumlahnya meningkat jadi 51 perusahaan. "Kita hanya terbitkan rekomendasi, dan diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penerbitan izinnya," kata Helmi dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (31/8). Menurutnya, pihaknya tidak dapat tembusan mengenai izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari KLHK. "Pemutihan atau pelepasan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang diajukan perusahaan tadi menggunakan skema Undang Undang Cipta Kerja," ulasnya. Walau dinas punya data pengajuan tambah Helmi, pihaknya belum dapat merinci nama-nama perusahaan yang mengajukan pemutihan atau pelepasan kawasan hutan, termasuk luasan lahan yang diajukan.