Binjai, Katakabar – Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 20 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 30,49 gram sabu-sabu, 24 butir ekstasi, dan 46,86 gram ganja.

Keberhasilan itu mendapat apresiasi dari Uniwarh yang menyerahkan plakat penghargaan kepada Satresnarkoba Polres Binjai di ruang Satresnarkoba Polres Binjai, Kamis (11/6/2026). 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH, didampingi Kanit I Ipda Muhammad Dayat, SH, dan Kanit II Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kota Binjai.

"Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika dan tidak memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda," kata Ismail Pane.