https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Alamak! Bak Film Korea Pelakor  Aniaya Istri Sah di Kampar Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Alamak! Bak Film Korea Pelakor  Aniaya Istri Sah di Kampar Pelaku Dijebloskan ke Penjara


Jumat, 26 Desember 2025 | 14:41 WIB  

Penulis : Bayu
Editor : Sahdan
Alamak! Bak Film Korea Pelakor  Aniaya Istri Sah di Kampar Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Ini penampakan batang hidung terduga pelakor aniaya istri sah di Kampar. Foto: Bayu/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42991 | Artikel Judul: Alamak! Bak Film Korea Pelakor  Aniaya Istri Sah di Kampar Pelaku Dijebloskan ke Penjara | Tanggal: Jumat, 26 Desember 2025 - 14:41

Kampar, katakabar.com - Bak film Korea, pelakor aniaya istri sah di Kabupaten Kampar, Riau. Akibat perbuatannya, pelakor dijebloskan polisi ke penajara.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI 25 tahun, warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

TI diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Nopita 30 tahun, istri sah dari pria yang dikabarkan menjalin hubungan dengannya.

Pelaku ditangkap pada Rabu (24/12) sekira pukul 13.00 WIB lalu di sebuah rumah kontrakan di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini dipicu persoalan asmara yang melibatkan suami korban, berinisial FE.

“Pelaku ini bisa dikatakan pihak ketiga dalam rumah tangga korban. Karena terjadi penganiayaan, korban melapor ke Polres Kampar dan setelah alat bukti lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian, Jumat (26/12).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (21/12) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Insiden berawal ketika korban mengejar suaminya, FE, yang sedang berada di dalam mobil bersama pelaku. Korban mengejar menggunakan sepeda motor sambil membonceng anaknya yang masih berusia dua tahun.

Tiba di lokasi, FE menghentikan mobil. Korban meminta suaminya pulang, namun ditolak. Situasi memanas ketika pelaku TI keluar dari mobil dan langsung menarik rambut korban hingga terjatuh bersama anaknya.

”Pelaku menghimpit tubuh korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala yang harus dijahit tujuh jahitan serta lebam di beberapa bagian tubuh,” jelas AKP Gian.

Melihat tindakan brutal tersebut, FE akhirnya melerai pertengkaran. Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polres Kampar.

Mendapat laporan, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama tim segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan mengetahui lokasi pelaku, petugas langsung bergerak dan mengamankan TI tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah dibawa ke Polres Kampar untuk diperiksa dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Gian.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kampar, sementara korban terus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan pasca kejadian.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42991 | Artikel Judul: Alamak! Bak Film Korea Pelakor  Aniaya Istri Sah di Kampar Pelaku Dijebloskan ke Penjara | Tanggal: Jumat, 26 Desember 2025 - 14:41

TOPIK TERKAIT

# Bak Film Korea# Pelakor# Aniaya# Istri Sah# Masuk Bui# Polres# Kampar# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Sumringah, 8 Warga Binaan Lapas Kuansing Dapat Remisi Natal Tahun 2025

    Kamis, 25 Des 2025 | 13:34 WIB
  • Riau

    Perencanaan Proyek Islamic Center di Inhu Dimatangkan Lewat FGD

    Kamis, 25 Des 2025 | 10:53 WIB
  • Hukrim

    Polres Kepulauan Meranti Amankan 18 Rakit Kayu Diduga Hasil Ilog di Sungai Dedap

    Rabu, 24 Des 2025 | 22:54 WIB
  • Riau

    Jelang Nataru hingga Ramadan, H Asmar Pimpin Apel dan Beri Arahan Petugas Kebersihan

    Rabu, 24 Des 2025 | 19:01 WIB
  • Hukrim

    Kapolda Riau Lantik 111 Bintara Polri, Langsung Diterjunkan Amankan Nataru

    Rabu, 24 Des 2025 | 14:00 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :