Home / Hukrim / Alamak! Bak Film Korea Pelakor Aniaya Istri Sah di Kampar Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Alamak! Bak Film Korea Pelakor Aniaya Istri Sah di Kampar Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Ini penampakan batang hidung terduga pelakor aniaya istri sah di Kampar. Foto: Bayu/katakabar.com.
Kampar, katakabar.com - Bak film Korea, pelakor aniaya istri sah di Kabupaten Kampar, Riau. Akibat perbuatannya, pelakor dijebloskan polisi ke penajara.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI 25 tahun, warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
TI diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Nopita 30 tahun, istri sah dari pria yang dikabarkan menjalin hubungan dengannya.
Pelaku ditangkap pada Rabu (24/12) sekira pukul 13.00 WIB lalu di sebuah rumah kontrakan di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini dipicu persoalan asmara yang melibatkan suami korban, berinisial FE.
“Pelaku ini bisa dikatakan pihak ketiga dalam rumah tangga korban. Karena terjadi penganiayaan, korban melapor ke Polres Kampar dan setelah alat bukti lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian, Jumat (26/12).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (21/12) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Insiden berawal ketika korban mengejar suaminya, FE, yang sedang berada di dalam mobil bersama pelaku. Korban mengejar menggunakan sepeda motor sambil membonceng anaknya yang masih berusia dua tahun.
Tiba di lokasi, FE menghentikan mobil. Korban meminta suaminya pulang, namun ditolak. Situasi memanas ketika pelaku TI keluar dari mobil dan langsung menarik rambut korban hingga terjatuh bersama anaknya.
”Pelaku menghimpit tubuh korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala yang harus dijahit tujuh jahitan serta lebam di beberapa bagian tubuh,” jelas AKP Gian.
Melihat tindakan brutal tersebut, FE akhirnya melerai pertengkaran. Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polres Kampar.
Mendapat laporan, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama tim segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan mengetahui lokasi pelaku, petugas langsung bergerak dan mengamankan TI tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah dibawa ke Polres Kampar untuk diperiksa dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Gian.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kampar, sementara korban terus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan pasca kejadian.








Komentar Via Facebook :