Langkat, Katakabar – Proyek pengadaan meubelir untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Tahun Anggaran 2025 senilai Rp48,4 miliar tuai sorotan.

Dari hasil auditor, ditemukan dugaan kemahalan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp6 miliar.

Temuan terungkap dalam hasil pemeriksaan auditor terhadap proyek yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Selain menemukan indikasi kerugian negara, auditor juga menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek oleh pengguna anggaran.

Dalam laporan pemeriksaan disebutkan, pengadaan meubelir SD dan SMP diborong oleh dua perusahaan. PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) mengerjakan pengadaan meubelir SD negeri dan swasta dengan nilai kontrak Rp21,6 miliar, sementara PT Bismacindo Perkasa (BP) menangani pengadaan meubelir SMP negeri dan swasta senilai Rp26,7 miliar.

Kedua perusahaan tersebut mengerjakan proyek selama sekitar empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025. Auditor mencatat adanya dugaan mark-up pada pengadaan meubelir SD yang mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.