Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, yang dalam proses pengadaan bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Tapi aku nggak pernah dilibatkan," kata Robert.

Ia juga menyarankan agar konfirmasi diarahkan kepada mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat saat proyek berlangsung. "Bukan saya tidak mau menjawab. Waktu itu Plt Kadis Pendidikan masih Gembira Ginting. Saya tidak dilibatkan dalam hal ini. Sebaiknya tanya ke Gembira," jelas dia.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Langkat, Gumala Ulfa, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Langkat, Syaifullah, hanya memberikan jawaban singkat. "Nanti saya cek dulu," tegas Gumala.

Temuan auditor ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Terlebih, dugaan kerugian negara yang ditemukan mencapai lebih dari enam miliar rupiah. Sementara sejumlah pejabat yang terlibat justru mengaku tidak mengetahui atau tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaannya.

Kini publik menunggu langkah Inspektorat dan aparat penegak hukum. Apakah temuan auditor hanya berakhir sebagai catatan administrasi atau berlanjut pada proses penyelidikan guna mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab.