Inhu, katakabar.com - Nama IPTU Rifles Bagariang, SH MH kini tercatat dalam lembaran sejarah kepolisian Indragiri Hulu (Inhu), Riau, setelah memimpin tim Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika terbesar sejak berdirinya Polres Inhu. 

Di balik keberhasilan mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah itu, tersimpan sosok pemimpin yang tegas, disiplin, memegang kuat prinsip hidup warisan leluhurnya sebagai putra Batak, serta memiliki kehidupan keluarga yang harmonis dan mendukung tugasnya.

Polisi yang diketahui berusia 42 tahun itu dikaruniai tiga orang anak dari pernikahannya dengan Mikha Sihotang yang juga bertugas sebagai Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Polda Riau. Dukungan penuh dari istri yang memiliki profesi sejalan menjadi motivasi tersendiri baginya dalam menjalankan tugas berat di lapangan.
 
Nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian yang ditanamkan sejak kecil di lingkungan etnis Batak menjadi bahan bakar utama Rifles dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sejak menjabat Kasat Resnarkoba, awal 2026 ia memang dikenal tidak kenal kompromi dalam memberantas barang haram yang merusak masa depan generasi.


 
Keberhasilan gemilang ini terjadi pada 26–27 Mei 2026. Berawal dari laporan masyarakat, Rifles langsung turun ke lapangan dan memimpin penggerebekan di Hotel MM, yang terletak di Pangkalan Kasai, hingga menyusul penangkapan dua rekannya di lokasi berbeda. 

Hasilnya: 8.527,92 gram sabu-sabu dan 19.410 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan tiga tersangka.
 
Keberhasilan itu mengukir sejarah dan dampak yang besar pula bagi abdi negara disana. Pengungkapan ini dinyatakan sebagai kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polres Inhu, baik dari segi berat maupun jenis barang bukti yang disita. Jika beredar bebas di masyarakat, dampaknya akan sangat merusak.
 
Berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan narkoba, polisi mengestimasi: sabu-sabu seberat 8,5 kg cukup untuk dikonsumsi sekitar 17.000 kali pemakaian atau berpotensi menjangkiti sekitar 5.600 orang pengguna selanjutnya untuk barang bukti ekstasi yang mencapai 19.410 butir maka dapat menyebar ke lebih dari 19.000 orang. 
 
Secara keseluruhan, gagalnya peredaran barang haram ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 24.600 jiwa dari jerat ketergantungan dan kerusakan fisik serta mental akibat narkoba.