https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sawit / Baru Dua PKS Patuhi Aturan Kemitraan Dengan Petani Sawit di Bengkulu Utara

Baru Dua PKS Patuhi Aturan Kemitraan Dengan Petani Sawit di Bengkulu Utara


Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:22 WIB  

Penulis : Sahdan
Editor : Sahdan
Baru Dua PKS Patuhi Aturan Kemitraan Dengan Petani Sawit di Bengkulu Utara

Foto Sah/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 30860 | Artikel Judul: Baru Dua PKS Patuhi Aturan Kemitraan Dengan Petani Sawit di Bengkulu Utara | Tanggal: Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:22

Bengkulu, katakabar.com - Baru dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah menjalin kemitraan dengan para petani kelapa sawit, dari total tujuh PKS yang beroperasi  di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

PT Agricinal dan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang baru patuhi aturan kemitraan dengan para petani kelapa sawit.

PT Agricinal telah menjalin kemitraan dengan petani yang tersebar di delapan kecamatan di Bengkulu Utara dengan total luas lahan yang masuk dalam kemitraan mencapai 1.388 hektar.

Sedang, PT SIL telah menjalin kemitraan dengan petani yang berada di sebelas Kecamatan dengan luas lahan petani yang masuk dalam kemitraan mencapai 2.208 hektar.

Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Syafarudin MAP menuturkan, kemitraan perusahaan dengan petani kelapa sawit perintah Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perkebunan.

Undang-Undang ini memberikan wewenang kepada perusahaan swasta untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar perusahaan, sebesar miliki perusahaan.

"Kemitraan antara PKS dengan petani sawit adalah wajib. Perusahaan harus menyediakan lahan plasma bagi masyarakat seluas 20 persen dari luasan lahan yang dikelola perusahaan," jelasnya, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (19/10).

Salah satu produk hukum turunan dari Undang-undang 39 adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 1 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Tanda Buah Segar (TBS).

Regulasi ini menjelaskan, petani yang menjalin kemitraan dengan PKS mendapatkan fasilitas berupa jaminan harga yang menguntungkan.

"Semoga, perusahaan-perusahaan ini bisa menjalankan harga TBS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu setiap bulan," harap Syafarudin.

Kepada perusahaan-perusahaan, seru Syafarudin, belum menjalin kemitraan dengan petani di desa sekitar wilayah operasionalnya. "Kami minta PKS untuk segera menjalin kemitraan dengan petani, bisa berupa kerja sama kebun plasma atau permodalan perkebunan."

Kemitraan antara perusahaan kelapa sawit dan petani bukan hanya menguntungkan bagi perusahaan itu sendiri, tapi memajukan sektor pertanian di Bengkulu Utara secara keseluruhan. Ini langkah positif menuju kesejahteraan petani dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kelapa sawit.

"Kemitraan yang dilakukan dua perusahaan itu hendaknya menjadi contoh bagi perusahaan lain di sektor kelapa sawit. Mari jadikan sektor perkebunan di Bengkulu Utara semakin kokoh dan berkelanjutan di masa depan," tandasnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 30860 | Artikel Judul: Baru Dua PKS Patuhi Aturan Kemitraan Dengan Petani Sawit di Bengkulu Utara | Tanggal: Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:22

TOPIK TERKAIT

# Baru Dua PKS# Patuhi# Aturan# Kemitraan# Petani Sawit# Bengkulu Utara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional
    Pengabdian di Ketapang

    PNI Ingin Petani Sawit Mandiri Paham Teknis Budidaya dan Pemetaan

    Selasa, 17 Okt 2023 | 21:51 WIB
  • Nasional

    Di Bengkulu Utara, Pabrik Sawit Diminta Bayar Pajak Air Tanah

    Minggu, 15 Okt 2023 | 21:11 WIB
  • Nusantara

    STDB dan ISPO Dibiayai BPDPKS, Ketum ASPEKPIR: Dari Dulu Ditunggu Petani Sawit

    Minggu, 24 Sep 2023 | 18:59 WIB
  • Nusantara

    Bila BPDPKS Biayai STDB dan ISPO, Ini Sangat Membantu Petani Sawit

    Rabu, 20 Sep 2023 | 20:43 WIB
  • Nasional

    Legislator Babel Kunker ke BKPM Perjelas Aturan Plasma Perusahaan Sawit

    Minggu, 17 Sep 2023 | 21:48 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :