aturan

Sorotan terbaru dari Tag # aturan

ETLE Mobile Diterapkan, AKP Shandra A Seru Masyarakat Disiplin dan Patuhi Aturan Lalin Hukrim
Hukrim
Selasa, 21 April 2026 | 11:20 WIB

ETLE Mobile Diterapkan, AKP Shandra A Seru Masyarakat Disiplin dan Patuhi Aturan Lalin

Bengkalis, katakabar com - Implementasi (penerapan) sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan perangkat handheld atau telepon genggam, rupanya sudah diberlakukan di Bengkalis, Riau beberapa hari belakangan ini. Lantaran itu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis seru masyarakat agar lebih disiplin patuhi aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya. Selain itu, pengendara diminta pastikan seluruh perlengkapan keselamatan digunakan dengan baik dan benar untuk menghindari penindakan ETLE Mobile. "Penerapan ETLE Mobile menggunakan perangkat handheld atau telepon genggam sebenarnya sudah diberlakukan beberapa tahun terakhir," jelas Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, dilansir dari laman rri.co.id, Selasa siang. Menurut AKP Shandra A, penilangan dengan ETLE Mobile ini, petugas tidak langsung berinteraksi dengan pelanggar. Hanya dilakukan dengan kamera handphone, dan foto yang tersimpan menjadi bukti pelanggaran yang masuk dalam sistem. "Data pelanggar akan diproses secara otomatis, kemudian pemilik kendaraan akan dihubungi melalui nomor telepon yang terdaftar serta dikirimkan surat ke alamat rumah," terangnya, Senin kemarin. Database pelanggar, terangnya, bakal dihubungi sesuai nomor telepon yang terdaftar dan disurati langsung ke rumah pemilik kendaraan. Ditegaskannya, pelanggar yang tidak menyelesaikan denda tilang dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran saat pembayaran pajak kendaraan. “Kalau tidak melakukan pembayaran denda tilang, saat pembayaran pajak akan terblokir. Pemilik kendaraan harus selesaikan lebih dulu denda tilang sebelum melakukan pembayaran pajak,” bebernya. Masyarakat, ucap AKP Shandra A, masih banyak belum menyadari penerapan ETLE Mobile ini. Kebanyakan baru mengetahui adanya pelanggaran saat mau membayar pajak kendaraan. “Penggunaan ETLE Mobile ini sebenarnya sudah berjalan, tetapi rata-rata pengendara masih belum banyak menyadari. Biasanya baru diketahui saat akan membayar pajak,” ulasnya. Sistem ETLE Mobile, imbuhnya, cukup efektif dalam memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas karena setiap pelanggaran terekam secara jelas. “Kalau sudah di ETLE, pasal dan pelanggarannya jelas. Pelanggaran yang terdeteksi berupa pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, serta cara berkendara yang membahayakan,” bebernya. Harapannya, sebutnya, dengan adanya sistem ini kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas kian meningkat untuk keselamatan bersama saat berkendara di jalan raya.

KAI Daop 7 Madiun Seru Pelanggan Patuhi Aturan Bagasi Demi Keselamatan dan Kenyamanan Bersama Nasional
Nasional
Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:33 WIB

KAI Daop 7 Madiun Seru Pelanggan Patuhi Aturan Bagasi Demi Keselamatan dan Kenyamanan Bersama

Madiun, katakabar.com - Memasuki masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), volume penumpang di wilayah Daop 7 Madiun mengalami peningkatan signifikan. Menurut data pantauan sejak 18 hingga 26 Desember 2025, puncak kedatangan penumpang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan total 13.015 penumpang yang turun di berbagai stasiun wilayah Daop 7. Secara akumulatif selama periode tersebut (18–26 Desember 2025), total penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun mencapai 81.111 orang, sedangkan jumlah penumpang datang atau kedatangan tercatat sebanyak 91.545 orang. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan meskipun volume penumpang meningkat signifikan, KAI tetap berkomitmen menjaga kelancaran, keselamatan, dan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan. “Momentum Nataru ini menjadi komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan semakin melayani. Puncak kedatangan sejauh ini terjadi pada malam Natal kemarin, dengan lebih dari 13 ribu pelanggan tiba di wilayah Daop 7 Madiun,” ujar Tohari. Sejalan dengan semangat Semakin Melayani, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan aturan barang bawaan demi kenyamanan, keselamatan, dan keamanan bersama selama perjalanan. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan ketentuan sebagai berikut: Berat maksimal: 20 kilogram per penumpang Volume maksimal: Tidak lebih dari 100 dm³ (± 70 x 48 x 30 cm) Jumlah maksimal: 4 koli (item bagasi) Barang bawaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan. “Kami mengajak pelanggan membawa barang secukupnya. Apabila barang bawaan melebihi ketentuan, kami sarankan menggunakan jasa pengiriman agar perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib,” seru Tohari. Selain jumlah dan ukuran, KAI mengingatkan pentingnya penempatan barang bawaan di rak bagasi. Pelanggan diimbau memastikan barang diletakkan dalam posisi yang benar, stabil, serta tidak melebihi kapasitas rak bagasi, sehingga tidak berisiko terjatuh selama perjalanan dan membahayakan penumpang lain. Penempatan barang yang baik merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman. Petugas KAI di atas kereta akan terus melakukan pengawasan dan siap membantu pelanggan apabila diperlukan, sebagai wujud komitmen KAI untuk semakin melayani pelanggan selama masa Angkutan Nataru. Selain itu, pelanggan diingatkan untuk tidak membawa barang-barang terlarang ke dalam kereta api, antara lain: Binatang peliharaan Senjata api dan senjata tajam Narkotika dan zat adiktif lainnya Barang yang mudah terbakar atau meledak Barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain KAI menegaskan bahwa tanggung jawab atas barang bawaan sepenuhnya berada pada masing-masing penumpang. Sisa Ketersediaan Tempat Duduk Bagi masyarakat yang belum memiliki tiket perjalanan, hingga saat ini masih tersedia 1.867 tempat duduk. Sisa ketersediaan tersebut tersebar pada beberapa rangkaian kereta api, antara lain: KA Madiun Jaya kelas eksekutif KA Singasari kelas eksekutif KA Bangunkarta kelas eksekutif KA Brantas kelas eksekutif dan ekonomi KA Brantas Tambahan kelas eksekutif “Mengingat ketersediaan tempat duduk yang semakin terbatas, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, maupun kanal penjualan resmi lainnya. KAI akan terus berupaya memberikan layanan terbaik dan semakin melayani kebutuhan perjalanan masyarakat,” sebut Tohari. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perjalanan dan layanan kereta api, dapat menghubungi Contact Center KAI 121, WhatsApp 081-122-233-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.

Korwil SPPG 'Kota Sagu' Tegaskan Komitmen Petugas Wajib Bekerja Sesuai Aturan dan Standar Nasional Default
Default
Jumat, 07 November 2025 | 17:32 WIB

Korwil SPPG 'Kota Sagu' Tegaskan Komitmen Petugas Wajib Bekerja Sesuai Aturan dan Standar Nasional

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kepulauan Meranti, Suryani, menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh kepala dan petugas SPPG menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Pernyataan tersebut disampaikan Jumat (7/11), sebagai bentuk penguatan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional pemerintah. “Kami menekankan agar seluruh petugas bekerja profesional sesuai fungsi dan aturan. Ini penting untuk memastikan pelayanan gizi masyarakat berjalan dengan standar higienitas dan keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Suryani. Suryani menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan SPPG berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 60 ayat (1), yang menegaskan tanggung jawab pemerintah pemenuhan gizi masyarakat melalui penyediaan pangan bergizi seimbang dan aman dikonsumsi. Selain itu, Pasal 65 ayat (1) juga menekankan pentingnya penerapan standar mutu, higiene, dan sanitasi dalam setiap tahapan penyediaan pangan. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 142 huruf (b), yang menekankan peningkatan gizi masyarakat melalui perbaikan perilaku konsumsi pangan dan pemenuhan asupan bergizi seimbang. Di momen tersebut, Suryani turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti atas dukungan dan kolaborasi dalam mengawal kelancaran program gizi nasional. “Kehadiran Polri melakukan pendekatan, pendampingan, dan pengawasan sosial menjadi langkah positif dalam memastikan kelancaran serta efektivitas Program Makan Bergizi Gratis. Ini bentuk sinergi yang luar biasa antara aparat penegak hukum dan pelaksana program di lapangan,” tegasnya. Menurut Suryani, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama seluruh jajaran SPPG berkomitmen penuh mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui percepatan Program Satuan Tugas Makanan Bergizi (Satgas MBG). Program ini bagian integral dari upaya peningkatan ketahanan gizi nasional dan pembangunan sumber daya manusia unggul. Dasar hukum penguatan program tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 3 huruf (c), yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Revisi Aturan Perbenihan Kelapa Sawit Biar Selaras Zaman Now Sawit
Sawit
Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:07 WIB

Revisi Aturan Perbenihan Kelapa Sawit Biar Selaras Zaman Now

Jakarta, katakabar.com - Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman tegas sudah perintahkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan atau Ditjenbun untuk membenahi tata kelola perbenihan perkebunan nasional. "Benih tanaman perkebunan yang beredar di masyarakat harus dipastikan bermutu, bersertifikat dan berlabel," ujar Amran. Perhatian khusus diberikan kepada kelapa sawit, katanya, mengingat komoditas ini menjadi penyumbang devisa terbesar dari sektor non migas. Penggunaan benih ilegitim dalam jangka panjang akan sangat merugikan perekonomian Indonesia secara nasional.

Ketidaksinkronan Aturan Bayangi Kinerja Sawit Tulang Punggung Ekonomi RI Nusantara
Nusantara
Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:27 WIB

Ketidaksinkronan Aturan Bayangi Kinerja Sawit Tulang Punggung Ekonomi RI

Jakarta, katakabar.com - Ketidaksinkronan aturan membayangi kinerja Industri kelapa sawit salah satu sektor usaha yang jadi tulang punggung ekonomi nasional. Lantaran itu, Pemerintah wajib menjamin kemudahan dan kepastian berusaha di sektor ini. Ketua Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menjelaskan, industri kelapa sawit memberikan kesempatan dan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat. Penerimaan ke negara tidak sedikit dari industri ini, makanya wajib diberikan perlindungan oleh Pemerintah. "Sawit adalah tulang punggung pengembangan ekonomi sosial di Indonesia. Tenaga kerja yang bergantung pada sawit sangat banyak," ulasnya dilansir dari laman VIVA.co.id, pada Jumat (20/10). Menurutnya, saat ini terjadi polemik dalam industri kelapa sawit nasional. Menjadi sorotan, yakni ketidaksinkronan aturan akhirnya menimbulkan ketidakpastian bisnis berpotensi merugikan negara. Persoalan itu muncul lantaran adanya perbedaan kesepahaman di pemangku kebijakan soal hak atas tanah yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan sehingga tidak lagi menjadi areal produktif. "Padahal, dari hak atas tanah itu Pemerintah diuntungkan dengan adanya pajak yang dibayar dan penyerapan tenaga kerja," ujarnya. Ketua Umum Dewab Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menimpali, dari sisi kebijakan pemerintah perlu melakukan penyempurnaan agar replanting bisa dilakukan. Soalnya, dengan ketentuan saat ini ada potensi hilangnya 2,4 juta hektar lahan karena tidak bisa di-replanting. "Kalau ini terjadi kita kehilangan devisa negara Rp119 triliun per tahun dan untuk pungutan ekspor serta bea keluar Rp112 per tahun," bebernya.

Baru Dua PKS Patuhi Aturan Kemitraan Dengan Petani Sawit di Bengkulu Utara Sawit
Sawit
Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:22 WIB

Baru Dua PKS Patuhi Aturan Kemitraan Dengan Petani Sawit di Bengkulu Utara

Bengkulu, katakabar.com - Baru dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah menjalin kemitraan dengan para petani kelapa sawit, dari total tujuh PKS yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. PT Agricinal dan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang baru patuhi aturan kemitraan dengan para petani kelapa sawit. PT Agricinal telah menjalin kemitraan dengan petani yang tersebar di delapan kecamatan di Bengkulu Utara dengan total luas lahan yang masuk dalam kemitraan mencapai 1.388 hektar. Sedang, PT SIL telah menjalin kemitraan dengan petani yang berada di sebelas Kecamatan dengan luas lahan petani yang masuk dalam kemitraan mencapai 2.208 hektar. Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Syafarudin MAP menuturkan, kemitraan perusahaan dengan petani kelapa sawit perintah Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-Undang ini memberikan wewenang kepada perusahaan swasta untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar perusahaan, sebesar miliki perusahaan. "Kemitraan antara PKS dengan petani sawit adalah wajib. Perusahaan harus menyediakan lahan plasma bagi masyarakat seluas 20 persen dari luasan lahan yang dikelola perusahaan," jelasnya, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (19/10). Salah satu produk hukum turunan dari Undang-undang 39 adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 1 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Tanda Buah Segar (TBS). Regulasi ini menjelaskan, petani yang menjalin kemitraan dengan PKS mendapatkan fasilitas berupa jaminan harga yang menguntungkan. "Semoga, perusahaan-perusahaan ini bisa menjalankan harga TBS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu setiap bulan," harap Syafarudin. Kepada perusahaan-perusahaan, seru Syafarudin, belum menjalin kemitraan dengan petani di desa sekitar wilayah operasionalnya. "Kami minta PKS untuk segera menjalin kemitraan dengan petani, bisa berupa kerja sama kebun plasma atau permodalan perkebunan." Kemitraan antara perusahaan kelapa sawit dan petani bukan hanya menguntungkan bagi perusahaan itu sendiri, tapi memajukan sektor pertanian di Bengkulu Utara secara keseluruhan. Ini langkah positif menuju kesejahteraan petani dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kelapa sawit. "Kemitraan yang dilakukan dua perusahaan itu hendaknya menjadi contoh bagi perusahaan lain di sektor kelapa sawit. Mari jadikan sektor perkebunan di Bengkulu Utara semakin kokoh dan berkelanjutan di masa depan," tandasnya.

Legislator Babel Kunker ke BKPM Perjelas Aturan Plasma Perusahaan Sawit Nasional
Nasional
Minggu, 17 September 2023 | 21:48 WIB

Legislator Babel Kunker ke BKPM Perjelas Aturan Plasma Perusahaan Sawit

Belitung, katakabar.com - Legislator Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi, bersama Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel Yoga Nursiwan dan Eka Budhiarta, yang bertandang ke BKPM RI untuk meminta dukungan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Babel. "Sektor sawit salah satu penggerak utama roda perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lantaran itu, pihaknya terus mendorong agar perusahaan kelapa sawit di Provinsi Kepulauam Babel membangun kebun plasma bagi masyarakat," ujar Beliadi lewat keterangan resmi, dilansir dari laman elaeis.co, pada Minggu (17/9). Kata Beliadi, DPRD Provinsi Kepulauan Babel sudah bentuk Tim Pansus Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit, sebagai upaya membantu ekonomi masyarakat. Soal perizinan, data dan informasi terkait izin lingkungan, rencana kerja, serta Tata Ruang dan Hak Guna Usaha (HGU) faktor yang mutlak yang harus dipenuhi perusahaan. "Setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berencana untuk menjalankan kegiatan usahanya, termasuk di Provinsi Bangka Belitung. Tentu harus memenuhi persyaratan di samping kewajiban pembangunan kebun plasma," jelasnya. Saat ini cerita Beliadi, di Kabupaten Belitung ada satu perusahaan sawit yang sedang bermasalah dengan masyarakat setempat soal plasma dan perpanjangan HGU. "Perusahaan ini masihbproses pemeriksaan perizinan," ulasnya. DPRD Kepulauan Babel melalui pansus selama dua bulan ini menghimpun dan menggali data perkebunan kelapa sawit guna membantu dan melindungi hak masyarakat Babel. "Waktu dekat Tim Pansus berkoordinasi dengan Kejagung, KPK serta Setneg," tegas Politisi Partai Gerindra ini. Nah, dengan kunjungan ke BKPM harapannya bisa melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat. "Tim Pansus berhadapan dengan lawan yang kuat, perusahaan besar, dan konglomerat. Untuk mengelola kinerja, kami bertekad untuk bekerja sama dengan semua pihak agar dapat mencapai solusi saling menguntungkan antara kepentingan masyarakat dan perusahaan," bebernya. Direktur Wilayah V BKPM, Adi Soegiharto menjabarkan, pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. "Kebun masyarakat ini dibangun di luar kawasan HGU inti, bukan di dalam kawasan HGU inti," ucapnya. Bila lahan di luar HGU tidak mencukupi 20 persen untuk plasma seperti yang terjadi di Bangka Belitung, dapat diambil dari lahan inti yang masuk HGU. "Inilah perlunya komunikasi yang efektif antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi yang terkait," sarannya.