Siak, katakabar.com - Bupati Siak Afni Zulkifli bertemu dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Hotel Pangeran Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/6). 

Usai pertemuan tersebut, Afni mengaku perbincangannya dengan Wapres terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA). 

"Beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan daerah karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk DBH bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak," ujar Afni. 

Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah penghasil yang tidak semestinya diposisikan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau diberikan dengan syarat tertentu. Apalagi dipangkas sepihak oleh pemerintah pusat tanpa memperhatikan kebutuhan daerah.

Menurut Afni DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dieksploitasi di daerah. Karena itu, daerah penghasil juga menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari dampak lingkungan, beban sosial hingga potensi konflik.

"Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang diekploitasi Negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil," ungkap Afni.

Afni juga menolak jika kemampuan fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. 

Dijelaskan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten berbeda, dan bukan hidup dari pelayanan jasa sebagaimana kota. Kabupaten sebagian besar wilayahnya berupa kawasan perkampungan dan daerah yang didominasi aktivitas eksploitasi SDA oleh kalangan industri.

"Misalnya potensi pajak opsen seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di Kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah. Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD," ungkap Afni.