Bittime Hadirkan Lebih Banyak Cara Berinvestasi

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan peluncuran layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital merupakan langkah strategis perusahaan dalam memperluas pilihan layanan investasi sekaligus menjawab kebutuhan trader Indonesia terhadap platform futures yang teregulasi.

"Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif. Dengan hadirnya Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform, Bittime memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto," ujar Ryan.

Menurut Ryan, langkah tersebut juga memperkuat positioning Bittime sebagai gerbang masyarakat Indonesia menuju berbagai aset global melalui ekosistem investasi digital yang terintegrasi.

Pada tahap awal peluncuran, Bittime Futures menghadirkan 49 trading pair aset kripto populer. Pengguna dapat membuka posisi long maupun short, menggunakan leverage hingga 25x, serta memilih Cross Margin atau Isolated Margin sesuai strategi dan preferensi manajemen risiko masing-masing.

Seluruh pengguna wajib mengikuti knowledge test sebelum dapat mengakses fitur futures. Bittime juga menyediakan berbagai materi edukasi agar pengguna memahami karakteristik dan risiko perdagangan derivatif aset keuangan digital sebelum mulai bertransaksi.

"Dengan jumlah konsumen aset keuangan digital yang telah mencapai 22,4 juta, kami melihat kebutuhan terhadap pilihan investasi digital akan terus berkembang. Karena itu, Bittime akan terus menghadirkan inovasi yang dibangun di atas fondasi kepatuhan, edukasi, dan pelindungan konsumen agar semakin banyak masyarakat dapat berinvestasi dengan percaya diri," jelas Ryan.

Prospek Dinilai Semakin Menjanjikan

Crypto Influencer Kimiko menilai hadirnya layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital Bittime menjadi perkembangan positif bagi komunitas trader Indonesia yang selama ini banyak mengakses perdagangan derivatif melalui platform luar negeri.

"Selama ini banyak trader Indonesia memilih platform luar negeri karena akses terhadap produk derivatif sudah lebih dulu tersedia. Dengan semakin berkembangnya regulasi di Indonesia dan hadirnya futures dalam ekosistem yang diawasi regulator, saya melihat semakin banyak trader yang akan mempertimbangkan menggunakan platform dalam negeri," kata Kimiko.

Menurut Kimiko, semakin jelasnya regulasi, bertambahnya pilihan produk, serta meningkatnya literasi investor akan menjadi faktor yang mendorong pertumbuhan perdagangan derivatif aset keuangan digital di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Ia menilai kehadiran platform seperti Bittime yang mengedepankan edukasi dan kepatuhan terhadap regulasi dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya industri aset keuangan digital yang lebih sehat.

Melalui peluncuran layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital ini, Bittime menegaskan komitmennya sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK untuk terus menghadirkan inovasi yang sejalan dengan perkembangan regulasi, memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi digital yang aman dan transparan, serta mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital Indonesia yang semakin kuat, berintegritas, dan berkelanjutan.