Binjai, katakabar.com – Polemik pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai terus jadi sorotan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai belum juga menyerahkan dokumen penggunaan DIF Tahun Anggaran 2023–2024.
Padahal, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara telah memutuskan dan memerintahkan jika data tersebut merupakan informasi yang wajib dibuka kepada pemohon.
"Sikap BPKAD yang belum melaksanakan putusan KI memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan anggaran negara," kata Praktisi Hukum Ferdinan Sembiriing SH, MH, Rabu (22/7/2026).
Dengan terus ditutupnya rincian penggunaan anggaran, Ferdinand Sembiring menilai, jika penghentian penyidikan melalui Surat Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025 patut dievaluasi.
"Ini anggaran negara loh, kita sebagai warga negara perlu tahu berapa besaran, kemana saja disalurkan dan bagaimana realisasinya. Kalau memang bersih, ngapai risih dan terus tertutup," kritisi Ferdinan.
BPKAD Binjai Belum Buka Data DIF Meski Diperintahkan KI, Penghentian Penyidikan Kian Disorot
Diskusi pembaca untuk berita ini