Mandau, katakabar.com - Sakit hati membikin gelap mata dan gelap hati pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HN dan SKh, warga Jalan H.M Saleh RT 02 04 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban perempuan paruh baya bernama Suryati alias Atik 51 tahun meninggal dunia ditemukan warga sekitar di dalam rumah di bilangan Jalan Bathin Betuah Jalan Masjid RT 06 RW 01 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/1) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.
Motif peristiwa pembunuhan tersebut diketahui setelah tim gabungan, meliputi Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap Pasutri di wilayah Pekanbaru, Selasa (14/1) sekitar pukul 01.44 dini hari.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Mandau, AKP Primadona C membenarkan kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia oleh tim gabungan.
Begini kronologi penangkapan Pasutri, pelaku pembunuhan korban, tim gabungan, yakni Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi di duga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban (meninggal dunia) sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru persisnya di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Senin (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah dapat informasi tim gabungan langsung berangkat menuju seputaran Jalan Sudirman Kota Pekanbaru untuk profiling diduga pelaku tersebut.
Nah, Selasa (14/1) sekitar pukul. 01.44 WIB tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bernama HN dan istrinya berinisial SKh di Whiz Hotel Jalan Sudirman Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau.
Dari hasil interogasi pelaku HN memang benar telah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban bernama Suryati alias Atik yang terjadi di rumah korban Jalan Masjid RT 06 RW 01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Cerita HN kepada tim gabungan awal mula kejadian datang ke rumah korban bersama dengan istrinya SKh. Di mana saat itu korban di rumah bersama dengan anak angkatnya umur 4 tahun.
"Kami bermaksud datang ke rumah korban berniat untuk membayar bunga hutang piutang sebesar Rp500 ribu yang dipinjam kepada korban. Tapi, saat itu korban memaksa HN untuk membayar pokok sebesar Rp3 juta, sehingga terjadi cekcok dengan korban," ujar HB kepada tim gabungan.
Karena korban mengeluarkan kata-kata (Pokoknya harus bayar sekarang), ulas HN, sehingga membuatnya emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
"Setelah korban tidak sadarkan diri, HN mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik korban dan satu unit handphone Oppo Reno 12 F hijau," akuinya.
Sedang, peran istrinya mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban masih berumur 4 tahun agar tidak berteriak dan keluar dari rumah.
Kini pasutri sudah dibawa ke Mapolsek Kecamatan Mandau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Breaking News Sakit Hati Motif Pasutri Bunuh Perempuan Paruh Baya di Pematang Pudu
Diskusi pembaca untuk berita ini