Inhu, katakabar.com - Praktik judi toto gelap atau togel makin marak beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Judi togel ini terstruktur di Inhu yang diduga dikendalikan oleh Anton Sibarani, seorang pengusaha asal Provinsi Jambi.
 
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, jaringan ini memiliki pembagian tugas dan jenjang yang rapi. Untuk wilayah Kecamatan Seberida, Anton Sibarani menempatkan koordinator lapangan berinisial JS. Sementara untuk area Kelayang, pengawasan langsung dilakukan oleh HS.
 
Sementara itu, wilayah yang meliputi Kecamatan LBJ, Kelayang, Sungai Lalak, Peranap, dan Pasir Penyu dipimpin oleh koordinator berinisial RN.
 
Sistem pengelolaannya juga tertata rapi. Setiap koordinator diwajibkan mengirimkan hasil setoran harian melalui transfer rekening bank, sehingga transaksi berjalan lancar dan tercatat secara digital.
 
“Jaringan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Pembagian wilayahnya jelas, setoran pun dikirim lewat rekening agar lebih aman. Hingga kini operasinya masih terkesan bebas,” ungkap sumber tersebut saat berbincang dengan katakabar.com, beberapa hari lalu. 
 
Secara hukum, kegiatan ini melanggar Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Penyelenggara dan pengelola jaringan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta.
 
Masyarakat mendesak Polres Inhu dan Polda Riau untuk tidak hanya menangkap agen kecil, tapi juga menelusuri aliran uang serta menangkap seluruh jajaran mulai dari koordinator lapangan hingga pemimpin utamanya, Anton Sibarani.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan hukum resmi yang menyentuh para koordinator maupun bos besar jaringan tersebut. 

Masyarakat menunggu langkah tegas Polres Inhu untuk membasmi jaringan judi ini. Pasalnya sudah sangat meresahkan masyarakat. (JAS/Rls