Labuhanbatu, katakabar.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Kota Pinang memberikan klarifikasi terkait proses lelang agunan milik debitur atas nama Yudi Widodo. 

Klarifikasi ini disampaikan guna menjawab pertanyaan publik dan memastikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Yudi Widodo diketahui memiliki pinjaman kredit di BRI BO Kota Pinang yang kini telah berstatus ekstrakomtable (hapus buku), setelah tidak ada pembayaran meski pihak bank telah memberikan kesempatan restrukturisasi dan penjadwalan ulang.

Pihak BRI mengungkapkan bahwa mereka telah menempuh seluruh langkah persuasif dan administratif yang diwajibkan, termasuk mengirimkan surat peringatan resmi (SP1, SP2, dan SP3) kepada debitur, serta mengadakan beberapa kali komunikasi langsung dengan Yudi Widodo maupun kuasa hukumnya.

Namun, karena tidak tercapai penyelesaian, BRI BO Kota Pinang akhirnya mengajukan proses lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran. 

Pengumuman resmi lelang telah dipublikasikan di media cetak, dan lelang dilaksanakan pada 12 Desember 2024.

“BRI BO Kota Pinang menjalankan seluruh prosedur penanganan kredit bermasalah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan hukum yang ada,” ujar Triyono Priyosaputro, Pemimpin Cabang BRI Kota Pinang.

Pihak BRI menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pemaksaan, melainkan upaya terakhir dalam menyelesaikan kredit bermasalah yang tidak kunjung diselesaikan oleh debitur.

 Lelang agunan merupakan mekanisme yang diatur dalam regulasi perbankan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara dan kelangsungan operasional perbankan.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih rinci terkait proses ini dapat langsung menghubungi pihak BRI BO Kota Pinang. ()