KATAKABAR-LANGKAT | Penjagaan di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, terlihat diperketat.
Tidak hanya dari personil kepolisian umum Polres Langkat, yang melakukan pengamanan jalannya sidang lanjutan kekerasan yang terjadi di Kerang Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Personil Korps Brigade Mobile (Brimob), bersenjata laras panjang juga terlihat melakukan pengawalan. Pintu masuk ke PN juga diberlakukan buka tutup dan ditongkrongi personil kepolisian baik berpakaian sipil maupun seragam, Rabu (24/8/2022).
Sidang sendiri sudah berjalan 6 kali dan kali ini menghadirkan saksi-saksi yang dibawa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi.
Disebut, ada sekitar 8 saksi yang nantinya akan dimintai keterangan dalam sidang. Para saksi ini dimintai keterangan untuk nantinya disimpulkan untuk memutuskan tiga perkara yang salah satu terdakwa anak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Nomor tiga perkara terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.
Kepala Bagian Oprasional (Kabag Ops) Polres Langkat Kompol Aris Fianto mengakui, jika pengamanan dari personil Brimob, sesuai permintaan dari LPSK. Sedikitnya ada sekitar 10 personil berpakaian dinas dan dilengkapi laras panjang untuk melakukan pengamanan jalannnya sidang.
"Kalau dari personil Polres Langkat baik itu dari Unit Intelkam, Satreskrim dan Shabara ada sekitar 30 personil yang diterjunkan. Kalau dari Brimob, sesuai permintaan LPSK ada 10 personil yang ikut melakukan pengawalan jalannya sidang," kata Kompol Aris.
"Sejauh ini, sidang berjalan lancar tanpa ada sedikitpun gangguan. Dengan ada pengawalan ini, diharapkan seluruh proses jalannya persidang dapat terus berjalan aman dan kondusif," tegas dia.
Untuk diketahui, para terdakwa masing-masing Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung Terbit Rencana Perangin-angin bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sementara terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Mencuatnya kasus ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Disana, ditemukan kerangkeng yang kata masyarakat disana sebagai panti rehap para pecandu narkoba.
Setelah ditelusuri, ditemukan ada penghuni yang meninggal dunia dan hingga mencuat kasus yang sempat menjadi isu nasional dan perhatian publik.
Bahkan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Komnas HAM dan LPSK turun kelokasi menyoroti persoalan dan memunculkan berbagai spekulasi.
Brimob Bersenjata Kawal LPSK Hadirkan Saksi Kerangkeng TRP di Persidangan
Diskusi pembaca untuk berita ini