Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RFS. Sehari berselang, Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan RFS dan menyita satu unit telepon seluler serta mobil Nissan March warna silver.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan dan asal-usul Catridge Pod yang diduga mengandung etomidate.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Catridge Pod Diduga Mengandung Etomidate Beredar di Binjai, Dua Pemuda Diamankan
Diskusi pembaca untuk berita ini