Home / Hukrim / Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Project SBUJK, RIF Dilaporkan!
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Project SBUJK, RIF Dilaporkan!
Pekanbaru, katakabar.com - Diduga lakukan penipuan dan penggelapan project SBUJK seorang laki-laki bernama RIF dilaporkan ke ranah hukum.
RIF dilaporkan disebabkan korban merupakan klien Bambang Sujatmiko SH, MLi mendapatkan beberapa hal perbuatan yang tidak mengenakan, dan tidak menguntungkan, serta mengalami kerugian yang sangat banyak.
Cerita Bambang Sujatmiko SH, MLi, kepada wartawan, Jumat (22/11) kemarin, sbagai pengusaha yang bekerja secara profesional mendapatkan sebuah pekerjaan untuk menyelesaikan pembuatan perizinan SBUJK.
"Saat mendapatkan project pembuatan perizinan ini berkomunikasi RIZ menayakan perihal bisa mengerjakan pembuatan perizinan atau tidak. Lantaran saya paham alur perizinan ini memelukan lingkup pengerjaan ke sebuah asosiasi, di mana RIZ mengaku berada di asosiasi dan mengakui bisa mengerjakan perizinan," ujar Bambang.
Awal komunikasi pada 30 Juni 2024, dan 1 Juli 2024, ulas Bambang, pelaku RIF memberikan nominal pekerjaan sekitar Rp27 juta dengan DP Rp19,5 juta. Lalu, VB meminta untuk penandatangani MoU secara resmi mengerjakan projcet ini, dan ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Juli 2024.
"Semua berkas dan DP sekitar Rp19,5 juta sudah diberikan VB pada RIF sebagai langkah awal pekerjaan, dan permintaan dari RIF dengan estimasi pekerjaan selesai 14 hari kerja," kata Bambang.
Nah, ucap Bambang, pada 27 Juli VB menanyakan progressnya. Tapi, alhasil diberikan progress VB tidak mendapatkan respon sama sekali, dan berbeda saat sebelum ditransfer. Saat ditanyakan progress sangat lambat, hingga 5 Agustus pelaku menyampaikan terdapat kendala di pembayaran tenaga ahli dan menyampaikan pekerjaan selesai pada 14 Agustus 2024.
"VB masih memberikan waktu hingga tanggal tersebut tapi alhasil mendapatkan pekerjaan selesai pada 15 hingga 21 Agustus pekerjaan masih belum selesai atau mungkin tidak pernah di kerjakan, dan VB tidak mendapatkan respon yang baik, yakni sulit dihubungi, dan seakan menghindar dari tanggungjawabnya," jelasnya.
Hingga pada 4 September 2024, tutur Bambang, VB memberikan pilihan pekerjaan dilanjutkan atau uang di kembalikan. Apalagi mengingat sudah jauh dari batas MoU dan kesepakatan, sehingga VB berpikir ini salah satu mengarah pada indikasi penipuan, ditmabah pula banyak kerugian yang di dapatkan VB baik nama baik pada client, kerugian materil dana dan waktu.
"RIF pernah menyatakan bakal mengembalikan dananya. Tapi, dari mulai 9 september hingga 5 November 2024 dana masih belum dikembalikan, hingga VB pada bulan September 2024 menunjuk saya selaku pengacara untuk menaikkan kasus ke ranah hukum. Itu tadi, lantaran perjalanannya RIF sempat mengundur-undur waktu pengembalian seperti memberikan cheuqe, tapi ternyata cheque yang diverikan di bulan September hingga 5 November ini belum bisa di cairkan lantaran tidak ada dananya dan di cheuqe tidak diberikan tanggal pencairan," bebernya.
Tidak sampai di situ, sambung Bambang, pada bulan Oktober VB aktif mencari informasi keberadaan pelaku lantaran belum ada itikad baik untuk pengembalian dana, dan pada 28 Oktober VB mendapatkan informasi dari rekan ternyata ada sekitar 27 korban indikasi penipuan investasi atau penggelapan dana terutama pada kalangan UMKM dan project atas nama pelaku RIF sampai terdapat grup para korbannya, yang apabila ditotal mencapai Rp100 juta untuk kerugian finansial belum termasuk kerugian waktu, nama baik dan lainnya.
“Benar klien kami atas nama VB mengalami kerugian secara finansial sekitar Rp19,5 juta, tapi bila dilihat dari kerugian lain seperti waktu nama baik pembayaran pekerjaan ulang mungkin bisa ditaksir sekitar Rp50 juta ditambah klien kami diberikan chueque yang tidak biisa di cairkan sudah lebih dari 1 bulan sejak diberikannya cheque tersebut," terangnya.
Saat ini kami menempuh jalur hukum, sebut Bambang, bila memang tidak ada itikad baik dari pelaku, para korban lain bakal melakukan hal yang sama ketika VB keinginan para korban untuk kasus ini.
Kepada masyarakat terutama khususnya para pelaku usaha, ekonomi kreatif dan UMKM untuk berhati-hati terhadap atas nama tersebut karena pelaku sering kali menyampaikan beberapa status yang memiliki kedudukan penting di organisasi organisasi pengusaha besar, serta sering kali menyampaikan kenal dengan pejabat pejabat tinggi, dan menawarkan hal-hal manis.
"Hal ini terbukti saat VB membaca informasi di grup status personal yang sering disampaikan RIF setiap bertemu dengan korbannya," tandasnya.
Komentar Via Facebook :