Deli Serdang | Katakabar.com
Soal tewasnya diduga tersangka kasus pencabulan anak bawah umur yang tewas di ruang Juru Periksa (Juper) berbuntut diperiksanya personel Sat Reskrim Polres Deli Serdang oleh Bid Propam Polda Sumut.
Dari hasil pemeriksaan disebutkan kalau ada beberapa personel yang dianggap lalai dan tidak mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) .
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji , SIK, MH, dikonfirmasi Katakabar terkait diperiksa anggotanya itu hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Bid Propam Poldasu
"Biar proses berjalan" jawab Irsan SinuhajiSinuhaji singkat lewat Whatsapp, Rabu (25/05/2022).
Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan SIK yang juga dikonfirmasi Katakabar lewat Whatsapp, belum memberikan jawaban.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menampik kalau dikatakan ada anggota Polres Deli Serdang yang dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya diduga pelaku pencabulan tersebut.
"Kemungkinan apa. Tidak ada, anggota itu bukan tersangka, " tampik Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (25/05/2022), yang sebelumnya ada statemennya dikutip media dengan menyebutkan kalau dari beberapa anggota diperiksa ada dua tersangka.
Hadi memastikan kepada Katakabar kalau anggota diperiksa terkait dengan dugaan kelalaiannya dan SOP.
"Pelaku yang bunuh diri itu adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur, " tegas Hadi menjelaskan, sembari mengatakan, untuk sanksi diberikan belum bisa diterapkan karena belum ada persidangan.
"Belum ada sidang, jadi masih berproses, " tegasnya.
Diketahui kalau hasil otopsi menyebutkan, terduga pelaku cabul tewas karena bunuh diri dibuktikan dengan adanya jeratan dan sumbatan pernafasan yang akibat dari jeratan kabel.
Sebelumnya IR ditangkap anggota Satreskrim Polresta Deli Serdang, di kawasan Tanah Karo, pada Selasa (10/5/2022) sore.
Tersangka diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan, pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 07.15 wib, tersangka ditemukan tewas.
Menurut keluarga adanya kejanggalan dalam kematian IR. Dimana kabel listrik yang digunakan gantung diri berukuran kecil dan tidak terputus, lalu korban tidak diborgol saat dalam pemeriksaan.
Usai dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, jenazah IR kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Tadukan Raga, Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang untuk dimakamkan.
Diduga Pelaku Cabul Tewas di Ruang Juper, Personel Polres Deli Serdang Abaikan SOP
Diskusi pembaca untuk berita ini