Langkat, katakabar.com – Terpidana perkara korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, hingga kini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, meski putusan pidana terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap.
Di tengah belum terlaksananya eksekusi tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Irfan Wibowo, mengaku telah mengambil langkah untuk mencegah Akuang meninggalkan Indonesia.
“Kami sudah meneruskan permintaan pencekalan keimigrasian melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,” kata Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Terpidana Akuang Dicekal Keluar Negeri, Eksekusi Putusan Inkrah Tak Boleh Berlarut
Diskusi pembaca untuk berita ini