Home / Riau / Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Undang Komisi III DPRD Kepulauan Meranti Sosialisasi 'Srikandi'
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Undang Komisi III DPRD Kepulauan Meranti Sosialisasi 'Srikandi'
Dinas Perpustaakan dan Kearsipan sosialisasi aplikasi Srikandi. Foto: Nur/katakabar.com.
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan undang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD bersama Asisten III Setda, sosialisasi Program Perpustakaan Digital dan Implementasi Aplikasi Srikansi di Kabupaten Kepulauan Meranti, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (23/9).
Di sosialisasi hadir Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Muhammad Taufikurrohman dan Suzami, Asisten III, Drs. M. Mahdi, serta seluruh PNS Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan juga Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Atan Ibrahim, M.Pd.
Menurut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim, M.Pd, perpustakaan adalah jantung literasi masyarakat. Di era digital saat ini, kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan perpustakaan fisik. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mendorong lahirnya Program Perpustakaan Digital yang bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap bacaan, pengetahuan, dan informasi, tanpa dibatasi ruang dan waktu.
"Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh layanan perpustakaan, dan pemerintah wajib mengembangkan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan adanya perpustakaan digital, kita ingin memastikan bahwa anak-anak, pelajar, mahasiswa, guru, hingga masyarakat umum dapat belajar dan mengakses ilmu pengetahuan dengan lebih mudah," ujarnya.
Kearsipan, kata Atan, yakni implementasi Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Aplikasi ini bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Lebih khusus lagi, urainya, dasar hukum kearsipan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menegaska arsip adalah identitas, dan jati diri bangsa, serta memori kolektif yang harus dijaga keberadaannya. Sedang, melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020, aplikasi Srikandri ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang wajib digunakan oleh seluruh instansi pemerintah.
Dengan Srikandi, tata naskah dinas, pengelolaan arsip, hingga sistem persuratan dapat dikelola secara elektronik, sehingga lebih efisien, transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional.
Arsip-arsip penting pemerintahan akan tersimpan dengan baik, mudah ditemukan, dan terjamin keamanannya.
Hadirin yang saya muliakan, tapikita juga harus menyadari transformasi digital ini membutuhkan kesadaran bersama. Perpustakaan digital hanya akan bermanfaat jika masyarakat benar-benar memanfaatkannya untuk membaca dan belajar.
Begitu pula Srikandi, hanya akan berhasil jika seluruh perangkat daerah konsisten menggunakan dan menata arsip sesuai aturan.
"Saya mengajak seluruh pihak baik dari perangkat daerah, lembaga pendidikan, komunitas literasi, maupun masyarakat umum untuk mendukung penuh kedua program ini. Dengan komitmen bersama, kita dapat menghadirkan Meranti yang unggul dalam literasi, tertib dalam arsip, dan maju dalam tata kelola pemerintahan digital," Imbuhnya.
Muhammad Taufikurrohman mewakili Ketua Komisi Tiga menghadiri undangan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Saya Muhammad Taufikurrohman didampingi tadi oleh Pak Suzami Anggota Komisi Tiga itu memenuhi undangan Kepala Dinas Perpustakaan telah menerangkan tentang program-program yang akan dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip.
"Di antaranya, program bagaimana perpustakaan sebagai program literasi ingin menerbitkan perpustakaan digital. Perpustakaan digital ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya oleh mahasiswa dan pelajar. Karena sayang gedung yang sebagus itu secantik itu tidak dibudayakan dengan baik," jelasnya.
Lantaran itu, tuturnya, Komisi III DPRD Kepulauan Meranti mendukung hal-hal yang akan dilakukan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip ingin mengembangkan perpustakaan digital.
"Soal program arsip, perpustakaan itu ingin menjalankan arsip-arsip yang berhubungan dengan dokumen-dokumen daerah agar disatukan," ucapnya.
Terus, program Serikandi, arsip bisa disatukan atau dikelola oleh Dinas Perpustakaan, dan Arsip untuk merapikan agar dokumen-dokumen atau arsip-arsip kedaerahan itu tidak hilang atau tidak penuh, ini tentu membutuhkan sumber daya manusia yang bisa menata tentang kearsifan, kita sangat mendukung sebagai mitra Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Selain itu, perpustakaan bisa dikelola secara modern. Agar perpustakaan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti yang secara fisik gedungnya sangat luar biasa bagusnya membutuhkan manajemen yang baik.
"Kami dari Komisi Tiga didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. M. Mahdi, siap mendukung," tandasnya.








Komentar Via Facebook :