Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyala ungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam pengungkapan itu polisi sita sekitar 1.400 liter Bio Solar, dan mengamankan seorang pria berinisial NN 47 tahun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (19/10) lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga menemukan sejumlah BBM bersubsidi yang disimpan di dalam gudang.
"Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," kata Kombes Ade, Jumat (23/10).
Dalam pengungkapan itu, polisi sita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan menyimpan Bio Solar.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang juga berisi Bio Solar.
Polisi turut mengamankan NN yang diduga sebagai pemilik gudang penyimpanan tersebut.
Ade menjelaskan, NN diduga melakukan aktivitas pembelian, penjualan, dan penyimpanan Bio Solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken serta baby tank yang ditempatkan di dalam gudang.
"NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut," jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Kombes Ade menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," jelasnya.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih menangani kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditreskrimsus Polda Riau Menyala di Tenayan Raya Ungkap Penimbunan Bio Solar Sita 1.400 Liter
Diskusi pembaca untuk berita ini