https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Ekonomi / DPC KAI Bengkalis Minta SKK Migas dan PT PHR Tindak Tegas Perusahaan Membandel

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Km 7 Rangau

DPC KAI Bengkalis Minta SKK Migas dan PT PHR Tindak Tegas Perusahaan Membandel


Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:00 WIB  

Editor : Sahdan
DPC KAI Bengkalis Minta SKK Migas dan PT PHR Tindak Tegas Perusahaan Membandel

Ketua DPC KAI Kabupaten Bengkalis, Irwanto SH. Foto Sah/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 38016 | Artikel Judul: DPC KAI Bengkalis Minta SKK Migas dan PT PHR Tindak Tegas Perusahaan Membandel | Tanggal: Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:00

Duri, katakabar.com - Ketu Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI), Irwanto SH meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tindak tegas perusahaan-perusahaan yang bandel, terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsudi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kilometer 7 Jalan Rangau kilometer 7 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Soal dugaan penyelewengan BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU kilometer 7 Jalan Rangau. Kami ingatkan kepada oknum-oknum SPBU yang bandel, akan ada sanksi pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Irwanto, Ketua DPC KAI Kabupaten Bengkalis melalui keterangan tertulis diterima wartawan, Sabtu (22/3).

Di samping itu, terang Irwanto, SKK Migas dan PT Pertamina, PT PHR harus memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

"Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Jadi, PT PHR bisa mengambil tindakan tegas kepada anak perusahaan yang kedapatan menggunakan BBM subsidi," jelas penasihat Lembaga Tameng Adat LAMR Ria, Kecamatan Bathin Solapan ini, dilansir dari laman detak60.com, Sabtu siang.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan penyaluran BBM subsidi. Apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor nomor hotlina 135," tambahnya.

http://Baca Juga https://www.katakabar.com/berita/baca/ups-spbu-km-7-rangau-diduga-jual-bbm-subsidi-ke-perusahaan-subkon-skk-migas

Diketahui, sambung Irwanto, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM jenis Bio Solar subsidi adalah Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

"Semua aturan sudah jelas, ada sanksi pidana, serta denda uang. Jadi kedapatan penyelewengan masyarakat umum bisa melaporkannya," sebutnya.

Seperti diberitakan katakabar.com sebelumnya, diduga telah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU kilometer 7 Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Bio Solar itu dengan cara diperjualbelikan oleh oknum-oknum SPBU kepada kendaraan-kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

www.katakabar.com | Artikel ID: 38016 | Artikel Judul: DPC KAI Bengkalis Minta SKK Migas dan PT PHR Tindak Tegas Perusahaan Membandel | Tanggal: Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:00

TOPIK TERKAIT

# DPC KAI Bengkalis# Minta# SKK Migas# PT PHR# Tindak Tegas# Perusahaan# Bandel# BBM Subsidi# SPBU Km 7# Jalan Rangau# Mandau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    POIPPU Training Baru Energy Academy Kontrol Emisi dan Kualitas Udara Perusahaan

    Jumat, 21 Mar 2025 | 22:30 WIB
  • Nasional
    Dinilai Ada Pembiaran

    Ups! SPBU Km 7 Rangau Diduga Jual BBM Subsidi ke Perusahaan Subkon SKK Migas

    Jumat, 21 Mar 2025 | 19:45 WIB
  • Riau
    Safari Ramadhan 1446 H

    Di Gedung Bathin Betuah Bupati dan Wabup Bengkalis Silaturahmi dengan Tomas dan Masyarakat

    Kamis, 20 Mar 2025 | 09:06 WIB
  • Riau

    Pergelaran MHQ ke 5 Rumah Tahfiz Quran Masjid Al Hidayah Mandau

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 19:13 WIB
  • Pendidikan

    Catat! Ini Sistim PSB Tingkat SMA Tahun Pembelajaran 2025 di Kecamatan Mandau

    Jumat, 14 Mar 2025 | 08:58 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :