Home / Ekonomi / DPC KAI Bengkalis Minta SKK Migas dan PT PHR Tindak Tegas Perusahaan Membandel
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Km 7 Rangau
DPC KAI Bengkalis Minta SKK Migas dan PT PHR Tindak Tegas Perusahaan Membandel
Ketua DPC KAI Kabupaten Bengkalis, Irwanto SH. Foto Sah/katakabar.com.
Duri, katakabar.com - Ketu Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI), Irwanto SH meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tindak tegas perusahaan-perusahaan yang bandel, terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsudi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kilometer 7 Jalan Rangau kilometer 7 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Soal dugaan penyelewengan BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU kilometer 7 Jalan Rangau. Kami ingatkan kepada oknum-oknum SPBU yang bandel, akan ada sanksi pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Irwanto, Ketua DPC KAI Kabupaten Bengkalis melalui keterangan tertulis diterima wartawan, Sabtu (22/3).
Di samping itu, terang Irwanto, SKK Migas dan PT Pertamina, PT PHR harus memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
"Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Jadi, PT PHR bisa mengambil tindakan tegas kepada anak perusahaan yang kedapatan menggunakan BBM subsidi," jelas penasihat Lembaga Tameng Adat LAMR Ria, Kecamatan Bathin Solapan ini, dilansir dari laman detak60.com, Sabtu siang.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan penyaluran BBM subsidi. Apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor nomor hotlina 135," tambahnya.
http://Baca Juga https://www.katakabar.com/berita/baca/ups-spbu-km-7-rangau-diduga-jual-bbm-subsidi-ke-perusahaan-subkon-skk-migas
Diketahui, sambung Irwanto, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM jenis Bio Solar subsidi adalah Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
"Semua aturan sudah jelas, ada sanksi pidana, serta denda uang. Jadi kedapatan penyelewengan masyarakat umum bisa melaporkannya," sebutnya.
Seperti diberitakan katakabar.com sebelumnya, diduga telah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU kilometer 7 Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Bio Solar itu dengan cara diperjualbelikan oleh oknum-oknum SPBU kepada kendaraan-kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Dinilai Ada Pembiaran
Ups! SPBU Km 7 Rangau Diduga Jual BBM Subsidi ke Perusahaan Subkon SKK Migas
Safari Ramadhan 1446 H
Di Gedung Bathin Betuah Bupati dan Wabup Bengkalis Silaturahmi dengan Tomas dan Masyarakat








Komentar Via Facebook :