Home / Sumut / Dr. Ismayani Mencurigai Polres Batubara Melakukan Penyalahgunaan Wewenang
Sudah Tidak Profesional
Dr. Ismayani Mencurigai Polres Batubara Melakukan Penyalahgunaan Wewenang
Kisaran, katakabar.com - Gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Bahyar (suami pemohon) oleh Polres Batubara dan Polsek Medang Deras masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kisaran.
Sidang kedua yang seharusnya digelar pada Selasa (9/7/2024) ditunda hingga minggu depan dengan panggilan ketiga.
Namun, alasan ketidakhadiran pihak termohon, Polres Batubara dan Polsek Medang Deras, tidak dijelaskan secara rinci.
Ketidakhadiran pihak termohon ditafsirkan dengan beberapa cara oleh Mariyah, pemohon, melalui kuasa hukumnya, Dr Ismayani SH , S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.,CPM. beserta rekan-rekannya.
Dr. Ismayani mengatakan kepada media bahwa ketidakhadiran termohon dapat menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak menghormati proses hukum.
Hal ini dapat memperkuat argumen pemohon bahwa termohon telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan bertindak tidak profesional dalam menangani perkara ini.
Menurut Dr Ismayani dalam keterangan tertulisnya, ketidakhadiran termohon bisa jadi merupakan strategi persidangan untuk menunda proses atau menghindari konfrontasi dengan pemohon.
Termohon mungkin membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri atau menyusun strategi pembelaan.
Ada kemungkinan bahwa termohon belum menerima panggilan sidang secara resmi atau mengalami kendala dalam menghadiri sidang.
Meskipun demikian, termohon tetap wajib menjelaskan alasan ketidakhadirannya kepada hakim.
Ketidakhadiran termohon dapat memperlambat proses persidangan praperadilan.
Jika termohon terus tidak hadir, hakim mungkin akan mengambil kesimpulan yang merugikan termohon.
Hal ini dapat mencoreng citra termohon sebagai penegak hukum di mata publik.
Menurut Ismayani, ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan patut mendapat perhatian dan analisis lebih lanjut.
Meskipun demikian, Dr. Ismayani sebagai kuasa hukum pemohon tetap proaktif mengikuti perkembangan kasus dan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum lainnya.
Dr. Ismayani meminta termohon segera memberikan penjelasan resmi atas ketidakhadirannya dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan adil.
Selain itu, hakim diharapkan tetap objektif dan imparsial dalam memimpin persidangan, serta memastikan semua pihak mendapatkan haknya untuk didengar.
Komentar Via Facebook :