Binjai, katakabar – Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipidkor Polri memicu sorotan terhadap penanganan perkara korupsi di daerah.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH, menilai momentum tersebut harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh di lingkungan Kejaksaan, termasuk mengevaluasi perkara-perkara yang terhenti tanpa kepastian hukum.
"Penyelidikan terhadap dugaan korupsi Jampidsus seolah membuka tabir adanya oknum nakal di tubuh Adhyaksa. Ini harus menjadi momentum bersih-bersih, mulai dari pusat hingga daerah," kata Ferdinand kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, salah satu perkara yang layak dievaluasi adalah penghentian penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai senilai Rp20,8 miliar. Dana tersebut diterima Pemerintah Kota Binjai untuk program pengentasan kemiskinan Tahun Anggaran 2024.
Pengamat Hukum Pertanyakan Penghentian Kasus DIF Milliaran Rupian di Kota Binjai
Diskusi pembaca untuk berita ini