Langkat, Katakabar – Pemerintah Kabupaten Langkat memperpanjang masa transisi dari darurat menuju pemulihan pascabanjir selama enam bulan, terhitung mulai 25 Juni hingga 25 Desember 2026.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat penanganan bencana yang dipimpin Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, di Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (18/6/2026) kemarin.

Perpanjangan dilakukan karena sejumlah program rehabilitasi dan pemulihan bagi masyarakat terdampak masih berlangsung.

Bupati Syah Afandin mengatakan, kebijakan itu bertujuan memastikan perbaikan infrastruktur, pemulihan sosial ekonomi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan warga terdampak dapat diselesaikan secara optimal.

"Perpanjangan masa transisi ini bukan berarti kita bisa santai. Justru menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas dan terkoordinasi dengan baik," Bupati Syah Afandin.