ER ditangkap di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis tanggal 3 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara JSP diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat tanggal 4 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Ismail Pane.
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Binjai Sita 3,9 Gram
Diskusi pembaca untuk berita ini