Berbekal bukti rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras kemudian melacak keberadaan keduanya hingga berhasil mengamankan EP dan AS di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, pada Senin tanggal 29 Juni 2026 malam.
Menurut Hotdiatur, saat proses penangkapan, EP diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Akibatnya, EP mengalami luka tembak pada bagian kaki kanan dan selanjutnya dibawa ke RSUD Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Binjai. Penyidik Unit Pidum masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus lain maupun keberadaan barang bukti," tegas Hotdiatur.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Jatanras Polres Binjai, Satu Ditembak
Diskusi pembaca untuk berita ini