Korban menyerahkan satu unit Mitsubishi L300 tahun 2021 bernomor polisi BK 8553 BC kepada terlapor untuk disewa selama tiga hari.

Terlapor diketahui baru membayar uang sewa sebesar Rp700 ribu dan berjanji melunasi sisanya saat mobil dikembalikan. 

Namun, hingga masa sewa berakhir, mobil tidak kunjung dikembalikan dan keberadaan terlapor belum diketahui.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polrestabes Medan. 

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Masyarakat diimbau lebih teliti memverifikasi identitas penyewa guna mencegah kasus penggelapan mobil rental serupa.