Medan, Katakabar.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, pada Kamis (2/7/2026).
Dugaan awal, kasus tersebut berkaitan dengan penerimaan fee proyek.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya operasi tersebut saat dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2026).
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Sebelum pernyataan resmi disampaikan, kabar OTT telah beredar di Sumatera Utara.
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Diskusi pembaca untuk berita ini