Pasir Pengaraian, katakabar.com - Tembok tinggi dan kawat berduri seharusnya menjadi benteng keamanan. Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian mestinya menjadi tempat perbaikan diri, bukan tempat di mana hukum diinjak-injak lalu dijualbelikan. Kabar yang bergema dari balik jeruji besi ini sungguh memilukan: di sana, uanglah yang berkuasa. Siapa yang punya modal, dia yang berhak menentukan kenyamanan, kebebasan, bahkan jabatan di dalam penjara negara ini.
Isu miring ini meledak di tengah masyarakat Rokan Hulu, ditumpuk dari satu fakta kelam ke fakta lainnya. Bukan sekadar desas-desus, melainkan kesaksian nyata yang bertali temali dengan jejak pelanggaran lama yang tak pernah tuntas dibereskan.
Semakin Banyak Tarif: Dari HP Bebas hingga Disinyalir Pungutan Rp5 Juta per Blok
Pelanggaran paling mendasar sudah terlihat jelas: barang terlarang nomor satu, handphone, beredar bebas di tangan warga binaan. Mantan penghuni lapas inisial R menegaskan hal ini berlangsung hingga saat ini
"Ya benar bang, seperti itulah faktanya. Masih bebas sampai sekarang. Sewa kamar mahal bg, kalau mau bebas didalam lapas semuanya pakai duit. Kalau ada duit, penjagaan tidak terlalu ketat, bisa kok mau komunikasi dengan siapa saja lewat HP," ujarnya tegas kepada katakabar.com, dua hari lalu disalah satu kafe di Kota Ujungbatu.
Tak hanya akses komunikasi, seluruh fasilitas milik negara diduga diubah menjadi ladang untung:
1. Sewa kamar khusus: Sel yang lebih lapang, bersih dan tenang disewakan dengan tarif tinggi. Padahal semua hunian seharusnya dinikmati setara tanpa bayaran sepeser pun.
2. Jual beli jabatan Tamping: Posisi Tahanan Pendamping yang syaratnya harus berkelakuan baik, kini diduga diambil alih siapa yang berani membayar mahal
3. Pungutan blok: Muncul informasi baru adanya dugaan pungutan liar senilai Rp5 juta per blok hunian.
4. Sewa tikar pengunjung: Keluarga yang datang menjenguk pun diduga dipaksa menyewa tikar di ruang tunggu.
5. Celah narkoba: Lemahnya pengawasan membuka jalan peredaran barang terlarang, padahal kasus serupa sudah pernah terungkap sebelumnya.
Sumber lain membenarkan keseluruhan fakta ini, bahkan menegaskan jaringan gelap ini berjalan rapi dan terorganisir. Semakin ironis, pihak pengelola kerap memamerkan laporan "sudah rutin melaksanakan razia blok hunian". Padahal barang terlarang dan transaksi ilegal justru berjalan leluasa tanpa gangguan.
Jejak Masalah Lama Tak Pernah Tuntas
Kabar buruk ini bukanlah kejadian tunggal. Jika berkaca ke belakang, catatan kelam Lapas Pasir Pengaraian sudah menumpuk bertahun-tahun: pemindahan mendadak narapidana kasus besar ke Nusakambangan, kasus tahanan yang melebihi batas masa tahanan (overstaying), penyelundupan sabu ke dalam sel, hingga tahun 2024 lalu terbongkar dugaan keterlibatan oknum staf dalam penipuan senilai Rp308 juta.
Rangkaian kasus ini menegaskan permainan kotor di lapas ini bukan kejadian kebetulan, melainkan budaya yang diduga dibiarkan berakar lama.
Kalapas Berkilah, KPLP Bungkam Total, Siapa Sebenarnya Memimpin?
Ketika fakta-fakta serius ini kami sampaikan untuk dimintai pertanggungjawaban, respon pimpinan lapas justru semakin memperkuat dugaan ada hal besar yang ditutupi.
Kepala Lapas Efendi Parlindungan Purba enggan menjawab rincian tuduhan, hanya membalas singkat lewat pesan WhatsApp:
"Silahkan datang konfirmasi ke KPLP, saya lagi di Pekanbaru kunjungan Komisi 13 DPR RI," kata Kalapas Purba menjawab katakabar.com, Selasa (21/7).
Berbeda dengan pengalihan tanggung jawab tersebut, Veazanol Kosuma selaku penanggung jawab utama Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang memegang kendali langsung keamanan di lapangan langsung membantah keras seluruh laporan tersebut.
"Tidak benar adanya berita seperti itu. Kami selalu melakukan penguatan terhadap petugas jaga baik di dalam maupun di pintu utama, kemudian kami aktifkan alat pemindai sinar-X sebagai langkah deteksi dini. Kami juga melakukan sosialisasi berulang kali kepada petugas maupun warga binaan atas larangan tegas kepemilikan HP ilegal. Apabila terbukti berurusan dengan HP ilegal baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas dan terukur sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Terkait tuduhan lain, Veazanol bersikeras: "Sama sekali tidak benar adanya praktik sewa kamar, jual beli jabatan Tamping maupun sewa tikar pengunjung. Apa maksud sewa tikar? Di sini tidak ada praktik sewa-menyewa tikar sama sekali. Sedangkan pengangkatan Tamping dilakukan sesuai peraturan yang berlaku secara sah, berdasarkan penilaian perilaku masing-masing warga binaan," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya senantiasa menjalin kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk mencegah segala bentuk pelanggaran. "Kami rutin mengundang APH turut serta melakukan pemeriksaan gabungan di lingkungan Lapas Pasir Pengaraian. Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik tidak wajar tersebut; kami terus memperkuat pembinaan bagi petugas sebagai langkah deteksi dini. Siapa pun yang melanggar, siapapun itu, akan kami proses tanpa pandang bulu sesuai aturan," janjinya.
Meski demikian, kesenjangan yang mencolok antara kesaksian mantan warga binaan, jejak kasus lama, serta laporan masyarakat dengan bantahan pihak lapas tak bisa sekadar dianggap desas-desus. Publik menilai pernyataan penyangkalan saja belum cukup menjawab fakta yang muncul berulang kali dari berbagai sumber.
Atas dasar itu pula, publik tak lagi percaya janji perbaikan internal. Atas kondisi ini, publik mendesak Kanwil Kemenkumham Riau segera turunkan tim inspeksi khusus, buka lemari arsip, periksa setiap sudut sel, panggil semua pihak terkait—mulai dari pimpinan lapas, petugas keamanan, hingga saksi, dan usut tuntas jejak keuangan serta perintah di balik praktik gelap ini.
Lapas bukan pasar, bukan pula ladang mencari rezeki pribadi. Tempat ini dibangun untuk menegakkan hukum dan membina manusia agar kembali taat aturan. Kalau di dalamnya saja hukum dijual belikan, apa yang bisa diharapkan masyarakat di luar sana?
Lapas Pasir Pengaraian Penjara Apa Pasar Gelap Aturan Gratis Tapi Beli Semua, Ada Sesuatu Ditutupi Rapat
Diskusi pembaca untuk berita ini