Medan, katakabar.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia atau DPP F Serbundo, Herwin Nasution serahkan Naskah Akademis dan Draf Ranperda Tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender di Sumatera Utara, di ruang Pertemuan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) DPRD Sumatera Utara, Rabu (16/10).

Penyerahan itu bertujuan agar naskah akademik ini menjadi pembahasan di tingkat Komisi yang akan dibentuk waktu dekat dan draf Naskah Akademik ini menjadi pembahasan di Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara.

Di pertemuan, Herwin Nasution yang di dampingi Ketua DPC F Serbundo Tapanuli Selatan, Heraldo Silaban, Ketua DPC F Serbundo Labuhan Batu Selatan, Jamaluddin Hasibuan, dan perwakilan PB F. Serbundo Labuhan Batu Selatan, Mesni.

Dijelaskan Herwin, betapa penting perlindungan hukum bagi buruh perkebunan sawit. Soalnya, undang-undang saat ini masih berorientasi dengan buruh manufaktur yang tidak sesuai dengan kondisi buruh perkebunan sawit.

"Salah satu contoh dari segi pengupahan yang tidak berdasarkan kalori atau tenaga yang di keluarkan oleh seorang buruh sawit," ujarnya lewat keterangan tertulis dilansir dari laman EMG, Rabu (16/10) malam.

Ditambahkannya, buruh sawit saat ini bekerja dengan satuan target, waktu, luas dan gabungan sehingga beban kerja cukup berat, mereka bekerja dengan berjalan kaki seluas empat hektar dan harus mendapatkan target sebanyak dua hingga dua setengah ton perhari.

"Apabila target tidak tercapai bakal dikenakan sanksi dari pihak managemant perusahaan. Kalau di buruh manufaktur bekerja dengan menggunakan mesin. Terus mengenai status kerja, upah kerja, K3, hubungan kerja seperti buruh harian lepas, kernet atau BURHAN (Buruh hantu) dan penghalang-halangan berserikat," ulasnya.

Apalagi buruh perempuan bidang perawatan, kata Herwin, penyemprotan dan pemupukan yang berpotensi terpapar bahan kimia, hasil riset OPPUK buruh sawit bidang penyemprotan yang terpapar akibat bahan kimia, tapi buruh tetap diseharuskan bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai.

"Lantaran rendahnya posisi tawar buruh sawit dalam hubungan kerja di perkebunan kelapa sawit, mengakibatkan pihak managemant membuat aturan perusahaan tanpa melibatkan pihak buruh maupun pemerintah," terangnya.

Menurutnya, situasi ini bisa dikategorikan sebagai perbudakan modern dan kebijakan aturan di perkebunan seperti Negara dalam Negara.

"Untuk itu, perlu adanya perundangan-undangan dalam tingkat nasional atau peraturan daerah di tingkat Provinsi yang mengatur tentang perlindungan hukum buruh diperkebunan kelapa sawit," tegasnya.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Benny Harianto Sihotang, S.E di dampingi  Luhut Simanjuntak, S.E. , sambut baik komitmen F Serbundo yang terus memperjuangkan hak-hak Buruh Perkebunan Sawit.

Dia turut mengapresiasi F Serbundo telah menginisisiasi lahirnya PERDA Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara.

"Saya dari Fraksi GERINDRA ucapkan terima kasih dan kami telah mendengar paparan yang telah disampaikan oleh Ketua UMUM F Serbundo dan kawan-kawan perwakilan dari F Serbundo dari DPC Labuhanbatu Selatan," ucapnya.

Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara, tuturnya, bakal mentalaah ini dan nanti menyampaikan hal ini dengan rekannya di Fraksi GERINDRA DPRD Sumatera Utara.

Perju kami sampaikan kepada bapak-ibu yang berhadir pada pagi hari ini, bahwa struktur kepengurusan Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara belum terbentuk, sehingga apa yang di mintakan oleh kawan-kawan Federasi Serbundo ke kami akan kami catat terlebih dahulu," bebenya.

Jika nanti setelah Alat Kelengkapan Dewan sudah terbentuk, anggota-anggota dari Fraksi GERINDRA sudah ada di Komisi B dan E serta  yang duduk di BAPEMPERDA untuk bisa menggali sekaligus juga mendorong bersama-sama dengan Fraksi Partai yang lain di DPRD Provinsi Sumatera Utara agar menjadi satu pemikiran dengan Fraksi Partai yang ada di DPRD Sumatera Utara.

"Agar lebih fokus dan lebih perhatian terhadap pembahasan RANPERDA Buruh Sawit di Sumatera Utara. Intinya kami akan lebih intens berkomunikasi dengan teman-teman F Serbundo," imbuhnya.

Jadi, tambahnya, hal tersebut
menjadi perhatian dari Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara di priode 2024-2029, agar bisa masuk dalam prolegda (Program Legislatif Daerah) dan tidak terlepas dari proses dan tahapan-tahapan dorongan Ranperda agar bisa masuk dalam Prolegda.