https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Gasak 33 Unit Sepeda Motor, Polres Inhu Ringkus 10 Pelaku Dua Pelaku Terpaksa Didor

Gasak 33 Unit Sepeda Motor, Polres Inhu Ringkus 10 Pelaku Dua Pelaku Terpaksa Didor


Rabu, 24 September 2025 | 16:00 WIB  

Penulis : Hamdan Tambunan
Editor : Sahdan
Gasak 33 Unit Sepeda Motor, Polres Inhu Ringkus 10 Pelaku Dua Pelaku Terpaksa Didor

Polres Indragiri Hulu gelar konferensi pers pengungkapan sindikat Curanmor. Foto: HTN/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 41238 | Artikel Judul: Gasak 33 Unit Sepeda Motor, Polres Inhu Ringkus 10 Pelaku Dua Pelaku Terpaksa Didor | Tanggal: Rabu, 24 September 2025 - 16:00

Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Indragiri Hulu berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor, totalnya tidak tanggung-tanggung 33 unit 'Kuda Besi'. Sementara, pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, di mana kasus ini terjadi sejak Juli hingga September 2025.

Pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima sejak Juli 2025, berasal dari berbagai wilayah, seperti Polsek Lirik, Laporan Polisi (LP) Nomor 20 dan 39 pada Juli 2025, serta LP Nomor 13 dan 69 pada September 2025.

AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Aiptu Misran sesudah gelar konferensi pers, Rabu (24/9), mengatakan ada dua tersangka curanmor dari 10 pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki yang merupakan bagian tindakan tegas, dan terukur agar pelaku Curanmor berhenti beroperasi.

“Dua pelaku itu Ari Suhendri alias Arya, warga Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu mantan narapidana pada perkara Curas tahun 2021 lalu. Sedang, Fitra Ramadhan berperan turut serta melakukan Curanmor bersama dengan Ari Suhendri,” terang Aiptu Misran menjawab pertanyaan katakabar.com.

Sementara pelaku lainnya, yakni Beni Putra Rembulan, warga Desa Muara Takus, Kecamatan Koto Kampar, Kampar, Muhamad Hanifa, warga Desa Bantan, Kecamatan Medan Tambung, Sumatera Utara, Putra, warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, pelaku inisial DS warga Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

Terus, pelaku Muhari warga Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Desky Ramadhan warga Kelurahan Tuah Raya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Rio Tri Putra warga Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Indragiri Hilir, dan Antoni warga Desa Air Tawar, Indragiri Hilir.
Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan satu unit Honda Scoopy di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, pada 2 September 2025 lalu. Tim Opsnal Satreskrim bersama Polsek Lirik, dan Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku di Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Dua tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.

Menurutnya, dari hasil pengembangan terungkap para pelaku merupakan bagian dari jaringan sindikat curanmor yang beroperasi di beberapa kecamatan, termasuk Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat.

“Jaringan ini juga memalsukan STNK agar sepeda motor curian terlihat legal saat diperjualbelikan. Pemalsuan dokumen dilakukan di Medan, Sumatera Utara, dan dikirim ke Riau secara daring,” jelasnya.

Masing -masing peran pelaku seperti Beny Putra Rembulan alias Putra alias Rudy, penawar pembuatan STNK palsu melalui grup WhatsApp, Mhd. Hanifah alias Mamad, pembuat STNK palsu di Medan, dan tersangka lainnya adalah otak pelaku pencurian sepeda motor asal Air Molek.

Dari pengakuan Aris Suhendri, sindikat ini telah mencuri 38 unit sepeda motor sejak Maret hingga September 2025, dengan sebagian besar motor jenis matic. Barang hasil curian dijual secara daring melalui marketplace Facebook dan juga di wilayah Indragiri Hilir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (3), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara; Pasal 264 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan STNK dengan ancaman 8 tahun penjara; serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres Fahrian Saleh Siregar mengimbau masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor hasil curian atau menggunakan STNK palsu untuk segera menyerahkan kendaraannya secara sukarela ke Polsek terdekat.

www.katakabar.com | Artikel ID: 41238 | Artikel Judul: Gasak 33 Unit Sepeda Motor, Polres Inhu Ringkus 10 Pelaku Dua Pelaku Terpaksa Didor | Tanggal: Rabu, 24 September 2025 - 16:00

TOPIK TERKAIT

# Sindikat# Curanmor# Bongkar# Polres Inhu# Riau# Antaran Kabupaten
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    'Tot Tot Wuk Wuk' Viral! Polres Bengkalis Gercep Instruksikan Personel Tak Gunakan Sirene dan Rotator

    Selasa, 23 Sep 2025 | 20:00 WIB
  • Riau

    Tim Penilai Green Policing Award dari Polda Riau Kunjungi Polres Kepulauan Meranti

    Senin, 22 Sep 2025 | 22:47 WIB
  • Riau

    APBD-P Inhu 2025 Naik Rp230 Miliar Jadi Rp1,7 Triliun

    Sabtu, 20 Sep 2025 | 20:39 WIB
  • Politik

    Bangku Kosong! Belasan Dewan Tak Hadir Sidang Paripurna Nota Keuangan APBD-P Inhu Molor

    Sabtu, 20 Sep 2025 | 15:58 WIB
  • Hukrim

    Kena Ciduk Polisi! Warga Inhu Kantongi Sabu Siang Bolong 3,72 Gram

    Jumat, 19 Sep 2025 | 11:57 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :