Home / Hukrim / Gasak 33 Unit Sepeda Motor, Polres Inhu Ringkus 10 Pelaku Dua Pelaku Terpaksa Didor
Gasak 33 Unit Sepeda Motor, Polres Inhu Ringkus 10 Pelaku Dua Pelaku Terpaksa Didor
Polres Indragiri Hulu gelar konferensi pers pengungkapan sindikat Curanmor. Foto: HTN/katakabar.com.
Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Indragiri Hulu berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor, totalnya tidak tanggung-tanggung 33 unit 'Kuda Besi'. Sementara, pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, di mana kasus ini terjadi sejak Juli hingga September 2025.
Pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima sejak Juli 2025, berasal dari berbagai wilayah, seperti Polsek Lirik, Laporan Polisi (LP) Nomor 20 dan 39 pada Juli 2025, serta LP Nomor 13 dan 69 pada September 2025.
AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Aiptu Misran sesudah gelar konferensi pers, Rabu (24/9), mengatakan ada dua tersangka curanmor dari 10 pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki yang merupakan bagian tindakan tegas, dan terukur agar pelaku Curanmor berhenti beroperasi.
“Dua pelaku itu Ari Suhendri alias Arya, warga Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu mantan narapidana pada perkara Curas tahun 2021 lalu. Sedang, Fitra Ramadhan berperan turut serta melakukan Curanmor bersama dengan Ari Suhendri,” terang Aiptu Misran menjawab pertanyaan katakabar.com.
Sementara pelaku lainnya, yakni Beni Putra Rembulan, warga Desa Muara Takus, Kecamatan Koto Kampar, Kampar, Muhamad Hanifa, warga Desa Bantan, Kecamatan Medan Tambung, Sumatera Utara, Putra, warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, pelaku inisial DS warga Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
Terus, pelaku Muhari warga Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Desky Ramadhan warga Kelurahan Tuah Raya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Rio Tri Putra warga Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Indragiri Hilir, dan Antoni warga Desa Air Tawar, Indragiri Hilir.
Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan satu unit Honda Scoopy di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, pada 2 September 2025 lalu. Tim Opsnal Satreskrim bersama Polsek Lirik, dan Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku di Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Dua tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
Menurutnya, dari hasil pengembangan terungkap para pelaku merupakan bagian dari jaringan sindikat curanmor yang beroperasi di beberapa kecamatan, termasuk Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat.
“Jaringan ini juga memalsukan STNK agar sepeda motor curian terlihat legal saat diperjualbelikan. Pemalsuan dokumen dilakukan di Medan, Sumatera Utara, dan dikirim ke Riau secara daring,” jelasnya.
Masing -masing peran pelaku seperti Beny Putra Rembulan alias Putra alias Rudy, penawar pembuatan STNK palsu melalui grup WhatsApp, Mhd. Hanifah alias Mamad, pembuat STNK palsu di Medan, dan tersangka lainnya adalah otak pelaku pencurian sepeda motor asal Air Molek.
Dari pengakuan Aris Suhendri, sindikat ini telah mencuri 38 unit sepeda motor sejak Maret hingga September 2025, dengan sebagian besar motor jenis matic. Barang hasil curian dijual secara daring melalui marketplace Facebook dan juga di wilayah Indragiri Hilir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (3), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara; Pasal 264 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan STNK dengan ancaman 8 tahun penjara; serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres Fahrian Saleh Siregar mengimbau masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor hasil curian atau menggunakan STNK palsu untuk segera menyerahkan kendaraannya secara sukarela ke Polsek terdekat.








Komentar Via Facebook :