Home / Hukrim / Gegara Sabu Dua Lelaki Diciduk Resnarkoba Polres Bengkalis Beda Lokasi
Gegara Sabu Dua Lelaki Diciduk Resnarkoba Polres Bengkalis Beda Lokasi
![Gegara Sabu Dua Lelaki Diciduk Resnarkoba Polres Bengkalis Beda Lokasi](https://www.katakabar.com/foto_berita/2024/02/2024-02-10-gegara-sabu-dua-lelaki-diciduk-resnarkoba-polres-bengkalis-beda-lokasi.jpg)
Foto Sah/katakabar.com.
Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ciduk dua orang lelaki, masing-masing NN alias Ijan 42 tahun warga Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan dan RYF alias Apik 22 tahun warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, di lokasi berbeda memasuki pekan kedua Februari 2024 lalu.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri lewat keterangan resmi diterima katakabar.com, pada Sabtu (10/2) menyatakan, pengungkapan terduga penyalahgunaan sabu pertama oleh tim opsnal pada Selasa (6/2) sekitar 19.30 WIB.
"Tim opsnal menerima Informasi ada sebuah pondok diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika di kawasan Jalan Sungai Kembung, Desa Pambang, Kecamatan Bantan," ujar Iptu Hasan
Dari informasi masyarakat tersebut, kata Iptu Hasan, tim opsnal melakukan lidik di seputaran daerah tersebut.
Setelah diperoleh informasi akurat tim melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang laki laki mengaku bernama NN alias Ijan.
"Dari hasil penggeledahan badan dan pondok berhasil temukan barang bukti, berupa duabelas paket plastik pack diduga berisikan sabu seberat 29,45 gram, satu unit handpnone android, satu alat sendok sabu satu kotak tempat simpan sabu, satu buah dompet, satu buah KTP dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo. Sedang, hasil interogasi kepada pelaku menerangkan memperoleh narkotika dari Dol dan Mamat Malaysia (dalam lidik)," jelasnya.
Pengungkupan kasus yang sama, tutur Iptu Hasan, dilakukan tim opsanal di Warung pecel lele Jalan Lintas Duri Dumai kilometer 14 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, dengan pelaku bernama RYF alias Apik 22 tahun, pada Rabu (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Bermula tim opsnal dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan," ulasnya.
Begitu dapat informasi, bebernya, tim melakukan lidik dan setelah informasi akurat target berada di sebuah warung pecel lele Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 14 Desa sebangar
Lalu, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan pada pelaku ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 84.20 gram, dan satu unit handphone merk Iphone 11 putih.
"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu dan pelaku mengakui sabu yang disita adalah milik Bongko (dalam lidik) atas arahan Dari Bang (dalam lidik)," ucapnya.
Terus, lanjut Iptu Hasan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Hasil test urine kedua pelaku positive Metamphetamin. Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Komentar Via Facebook :