https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Gegara Sabu Dua Lelaki Diciduk Resnarkoba Polres Bengkalis Beda Lokasi

Gegara Sabu Dua Lelaki Diciduk Resnarkoba Polres Bengkalis Beda Lokasi


Sabtu, 10 Februari 2024 | 20:31 WIB  

Penulis : Sahdan
Editor : Sahdan
Gegara Sabu Dua Lelaki Diciduk Resnarkoba Polres Bengkalis Beda Lokasi

Foto Sah/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 32237 | Artikel Judul: Gegara Sabu Dua Lelaki Diciduk Resnarkoba Polres Bengkalis Beda Lokasi | Tanggal: Sabtu, 10 Februari 2024 - 20:31

Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ciduk dua orang lelaki, masing-masing NN alias Ijan 42 tahun warga Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan dan RYF alias Apik 22 tahun warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, di lokasi berbeda memasuki pekan kedua Februari 2024 lalu.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri lewat keterangan resmi diterima katakabar.com, pada Sabtu (10/2) menyatakan, pengungkapan terduga penyalahgunaan sabu pertama oleh tim opsnal pada Selasa (6/2) sekitar 19.30 WIB.

"Tim opsnal menerima Informasi ada sebuah pondok diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika di kawasan Jalan Sungai Kembung, Desa Pambang, Kecamatan Bantan," ujar Iptu Hasan

Dari informasi masyarakat tersebut, kata Iptu Hasan, tim opsnal melakukan lidik di seputaran daerah tersebut.
Setelah diperoleh informasi akurat tim melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang laki laki  mengaku bernama NN alias Ijan.

"Dari hasil  penggeledahan badan dan pondok berhasil temukan barang bukti, berupa duabelas paket plastik pack diduga berisikan sabu seberat 29,45 gram, satu unit handpnone android, satu alat sendok sabu satu kotak tempat simpan sabu, satu buah dompet, satu buah KTP dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo. Sedang, hasil interogasi kepada pelaku menerangkan memperoleh narkotika dari Dol dan Mamat Malaysia (dalam lidik)," jelasnya.

Pengungkupan kasus yang sama, tutur Iptu Hasan, dilakukan tim opsanal di Warung pecel lele Jalan Lintas Duri Dumai kilometer 14 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, dengan pelaku bernama RYF alias Apik 22 tahun, pada Rabu (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Bermula tim opsnal dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan," ulasnya.

Begitu dapat informasi, bebernya, tim melakukan lidik dan setelah informasi akurat target berada di sebuah warung pecel lele Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 14 Desa sebangar

Lalu, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan pada pelaku ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 84.20 gram, dan satu unit handphone merk Iphone 11 putih.

"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu dan pelaku mengakui sabu yang disita adalah milik Bongko (dalam lidik) atas arahan Dari Bang (dalam lidik)," ucapnya.

Terus, lanjut Iptu Hasan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil test urine kedua pelaku positive Metamphetamin. Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 32237 | Artikel Judul: Gegara Sabu Dua Lelaki Diciduk Resnarkoba Polres Bengkalis Beda Lokasi | Tanggal: Sabtu, 10 Februari 2024 - 20:31

TOPIK TERKAIT

# Kurir# Pengedar# Sabu# Diciduk# Satresnarkoba# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim
    Jelang Pemilu Damai 2024

    Bentuk Satgas Quick RTA, AKP Mulayana: Tangani Laka Lantas Cepat dan Tepat

    Kamis, 01 Feb 2024 | 12:17 WIB
  • Hukrim

    Pengedar Sabu Berusaha Kabur dari Sergapan Satresnakoba Polres Bengkalis

    Kamis, 25 Jan 2024 | 10:50 WIB
  • Serba Serbi

    Ini Tentang Coffee Morning AKP Gian Wiatma J dan Wartawan Online Duri

    Jumat, 19 Jan 2024 | 16:39 WIB
  • Hukrim

    Gegara Sabu Tiga Laki-laki Diborgol Satresnarkoba Polres Bengkalis

    Senin, 15 Jan 2024 | 20:04 WIB
  • Hukrim

    Alamak! Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pasutri di Desa Jangkang

    Selasa, 09 Jan 2024 | 11:02 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :