Binjai, katakabar.com – Kasus dugaan pembuangan jasad bayi laki-laki di tumpukan sampah Kota Binjai memasuki babak baru. Salah satu dari dua tersangka, SS (55), ternyata berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan bekerja sebagai bidan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Status SS sebagai ASN kini menjadi perhatian Pemko Binjai. Dinas Kesehatan Kota Binjai mengaku masih menunggu kepastian administrasi dari Polres Binjai terkait penetapan tersangka terhadap SS sebelum memproses pemberhentian sementara.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Binjai, Desman, mengatakan pihaknya mengetahui status tersangka SS dari pemberitaan media. Karena itu, Dinkes telah menyurati Polres Binjai untuk meminta penjelasan resmi mengenai status hukum SS.
“Kami bersurat ke Polres untuk meminta kejelasan terkait status SS ini bagaimana,” kata Desman, Kamis (13/8/2026).
Bidan ASN Tersangka Pembuangan Bayi, Pemko Binjai Tunggu Surat Polisi
Diskusi pembaca untuk berita ini