Palangka Raya, katakabar.com - Hak Guna Usaha atau HGU, dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau FPKMS di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah disosialisasikan.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, tampil sebagai Keynote Speech.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H Nuryakin yang buka kegiatan sosialisasi HGU dan FPKMS atau populer dengan kewajiban membangun kebun plasma ini dihadiri perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah.
Agustina sosialisasikan berbagai regulasi mengenai HGU dan FPKMS kepada seluruh perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan dan perkebunan, serta para Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota.
“Dengan adanya pemenuhan regulasi HGU dan FPKMS ini, diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik di wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya lewat rilis Kominfo BPKP Kalimantan Tengah, dilansir dari laman EMG, Minggu (5/1).
Ditegaskannya, pemenuhan kewajiban terhadap regulasi HGU dan FPKMS sangat penting mengingat kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di wilayah Kalteng.
“Sawit memiliki peluang dan prospek yang sangat besar dan menjanjikan ke depannya. Sawit merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui,” jelasnya.
Kata Agustina, sesuai dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Deputi Bidang Investigasi BPKP berperan sebagai Wakil Ketua II Pelaksana, sedangkan Kepala BPKP selaku Anggota Pengarah.
HGU dan FPKMS Disosialisasikan di Kalteng, Ini Harapan BPKP
Diskusi pembaca untuk berita ini