Medan, katakabar.com - Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Siddik, gak main-main. Anggotanya, Aipda P langsung dinon-aktifkan dari jabatan-nya, sehari setelah dilaporkan ke Mapolda Sumut terkait dugaan penggelapan mobil senilai Rp80 juta. Sesuai dengan bukti laporan pegaduan STTLP/B/1811/X/2022/SPKT/Polda Sumut.
"Terkait hal tersebut, saya sudah perintahkan Kasipropam untuk melakukan penyelidikan, apabila cukup bukti maka akan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,"tegas Reza kepada katakabar.co, Selasa (11/10/2022).
Ditegaskan Muhammad Reza, guna memudahkan proses hukum-nya, Aipda P juga sudah di-nonaktifkan dari jabatannya.
"Selain itu, terlapor sudah saya non aktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan proses hukum yang akan dijalani khususnya proses hukum pidana di Polda Sumut,"akhirinya.
Sebelumnya M.Idris bersama kuasa hukumnya dari Persatuan Advokat Sumatera Utara (PASU), melaporkan Aipda P.
Oknum yang bertugas di Polsek Panyabungan Selatan, Mandailing Natal (Madina) tersebut dilaporkan terkait dugaan penggelapan sebuah mobil.
"Awalnya sudah kita somasi, tapi tidak ada itikad baik, makanya kita laporkan,"jelas kuasa hukum M. Idris, Eka Putra Zakran di Polda Sumut, kemarin (8/10/2022).
Dikatakan kalau kasus dugaan penggelapan aset ini berawal saat kliennya meminjam uang kepada terlapor sejumlah Rp80 juta pada Februari 2022 yang lalu.
Pelapor kemudian memberikan mobil beserta surat-suratnya kepada terlapor sebagai jaminan pinjaman itu.
"Dikasih kan mobil tadi. Mobil, BPKB, dan STNK-nya sebagai wujud itikad baik sebagai jaminan dengan catatan jika sudah dibayar utang tadi Rp 80 juta itu mobil dikembalikan,"tambah Eka.
Dikatakan Eka, kemudian kliennya melunasi hutang itu, namun terlambat dari perjanjian waktu yang ditentukan. Saat uang sudah dikembalikan, tambah Eka, terlapor tidak mau mengembalikan mobil yang menjadi jaminan tersebut.
"Faktanya sampai saat ini tidak ada itikad baik, malah melantur. Parahnya lagi mobil ini akan dikembalikan jika klien kami membayar Rp30 juta lagi,"ujar Epza panggilan akrab Eka.
Dijelaskan EPZA, tambahan uang ini tidak ada di dalam perjanjian utang piutang antara kliennya dengan terlapor. Bahkan, perjanjian utang piutang secara tertulis juga tidak ada karena antara pelapor dan dan terlapor saling kenal dan memiliki hubungan pertemanan.
"Klien kami tetap membayar walau tidak ada surat perjanjian yang mengharuskan dia membayar utang itu. Kemudian, karena tidak ada itikad baik makanya disomasi. Setelah disomasi dua kali, baru kita laporkan," kata Epza.
Eka pun menduga mobil yang menjadi jaminan itu sudah dijual oleh terlapor. "Kita mendapat informasi mobil itu sudah dijual makanya nggak bisa dikembalikan lagi," jelasnya.
Jabatan Dicopot, Anggota Polres Madina Terancam Pidana
Diskusi pembaca untuk berita ini