Mandau (katakabar) - Mata rantai jaringan pengedar narkoba jenis sabu sabu putus di Jalur Lintas Duri - Dumai kilometer 4 persisnya di kawasan Jalan Tegal Sari. Setelah Tim Opsnal Polres Kabupaten Bengkalis menggulung 3 orang pelaku diduga pengedar barang haram jenis sabu - sabu hendak melakukan transaksi di Jalur Lintas Duri - Dumai kilometer 4 persis di kawasan Jalan Tegal Sari, Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, pagi kemarin.

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf H lewat siaran pers Kasatres narkoba Polres Bengkalis, AKP Sahrial, penangkapan terhadap ke Tiga orang diduga telah melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu sabu masing masing inisial, MA umur 30 Tahun warga Jalan Jorong Kawai, Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, inisial, AA umur 24 Tahun warga Jalan Garuda Sakti 144, Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan inisial, KRA umur 25 Tahun warga Jalan Dalu Dalu Desa Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu dilakukan Tim Opsanal Polres Bengkalis setelah menerima informasi tepat pukul 06.00 WIB Tim Opsanal Polres Bengkalis menerima informasi, pagi kemarin.

"Kawasan Jalur Lintas Duri - Dumai kilometer 4 Kulim Kecamatan Bathin Solapan bakal terjadi transaksi norkoba jenis sabu sabu". 

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Sahrial langsung memerintahkan tim opsnal  melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. Tepat pukul 07.00 WIB, tim opsanal berhasil menangkap 3 orang tersebut.

Dilanjutkan AKBP Yusuf H, dari penggeledahan ditemukan 1 unit Handphone merk Xiaomi Putih 
di kocek celana pelaku, Agung dan 1unit Handphone merk Samsung Hitam ditemukan digenggaman tangan Kiki.  

Lepas itu, dilakukan penangkapan terhadap Megi yang berada didalam  mobil merk Daihatsu Xenia. Dari tangan megi diamankan diamankan 1 unit hp digenggamannya.

"Hasil pencarian sekitar TKP,  tim berhasil menemukan 3 paket  besar berisi diduga narkotika jenis shabu dan 4 paket kecil berisi diduga narkotika jenis shabu yg dibungkus dalam plastik bening". 

Pengakuan Megi, Ia yang telah meletakkan narkotika jenis shabu di tepi jalan sebelum dibekuk.

Kini 3 pelaku diduga telah melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu sabu beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 250 gram serta lainnya sudah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.