Inhu, katakabar.com - Laporan terkait dugaan penyerobotan lahan HGU PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berlanjut ditandai dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau. 

Dalam laporan itu, ada nama Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat. Dua ahli hukum pidana yakni Erdiansyah, SH., MH. dan Prof. Dr. Erdianto, SH., MHum juga sudah diperiksa guna memperkuat kasus tersebut. 
 
Hal ini disampaikan oleh penasehat hukum (PH) PT SBP Dodi Fernando saat berbincang dengan katakabar.com, Jumat (24/7).

"Kasus itu sudah naik ke penyidikan. Kita berharap Polda segera memberikan kepastian hukum. Dalam SPDP yang dikirim Polda Riau juga tertera Sabtu Sinurat dkk," ujar Dodi. 

Dodi juga berkomentar terkait banyaknya warga yang diduga tertipu atas ulah oknum yang memperjual-belikan lahan HGU PT SBP. 

Ia menyarankan agar orang-orang yang merasa tertipu tersebut terlebih dahulu menjumpai sang makelar tanah meminta uang dikembalikan. 

"Jika ditolak, itu sudah masuk dugaan penipuan. Perlu diketahui, semua orang sama di mata hukum. Termasuk pejabat eksekutif maupun legislatif. Jadi saran saya, kalau merasa ditipu, sebaiknya melapor saja ke Polres," tegasnya. 
 
Menurut Dodi, surat keterangan ganti rugi atau SKGR yang dipegang oleh pembeli di atas lahan HGU PT SBP diduga palsu. 

"SKGR itu palsu. Pihak yang membuat dan menggunakan bisa dipidana. Itu jelas hukumnya," tandasnya.