Inilah pesan whatsapp yang kini telah beredar berbunyi bertuliskan sebagai berikut: 

"Kepada yth bapak pimpinan KPK RI Di Jakarta. Terkait Anggaran dana Transfer Ke Daerah (TKD) di mana anggaran tersebut masuk ke kab.labuhan batu Selatan sekitar Bln Mei dan di peruntukan untuk Anggaran Dana Desa sebesar 300juta/desa untuk 52 desa, Kejanggalan dari peruntukan dan add tersebut Pemerintah Kabupaten labuhan batu Selatan menyampaikan kepada 52 desa agar membuat Perubahan PAPBDesa untuk mengalokasikan Dana 300juta.
    Dimana pos anggarannya di tentukan oleh keluarga dana orang dekat Bupati Labuhan batu Selatan,
   Penekanan di lakukan oleh org kepercayaan bupati labuhan batu Selatan berna Suherdri Siregar kepada Kepala Dinas Pemdes ,
Penekanan di lakukan kepada seluruh kepala desa agar memasukkan judul pekerjaan yg telah di tentukan oleh bupati labuhan batu Selatan melalui kepercayaannya Suhendi Seregar (sampai julukannya Mentri Desa)           

Adapun Judul pekerjaan yang di paksakan terhadap 52 desa sbb:

1.pemasangan lampu jalan tenaga Surya jumlah 8 titik/desa seharga 14 jutaan/titik proyek Muhammad Rafik (adik kandung Bupati Labuhan batu Selatan),
2.pengerasan jalan,
3.pembelian buku dengan harga Rp 800 Rb proyek M.Yahya Ketua Karang Taruna Labusel org kepercayaan bupati labuhan batu Selatan 
4.pembelian Buka seharga Rp 9 juta proyek Dr.Fani kakak kandung Bupati Labuhan batu Selatan 
  Untuk sementara informasi yg bisa kami sampaikan,dan untuk melengkapinya akan kami sampaikan hari berikutnya 
Atas bantuan bapak untuk mengamati permasalahan ini sangat kami harapkan dari masyarakat Labuhan batu Selatan".