Siak, katakabar.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Siak menegaskan menghormati proses hukum yang telah menimpa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak Junaidi alias Anong. 

Anong diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Siak pada Jumat (10/7) sore dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga memeras seorang kontraktor wanita berinisial AS sebesar Rp15 juta dalam proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus tahun anggaran 2026.

Berita Terkait: Aksi Kadishub Siak Peras Kontraktor Rp15 Juta Berujung Masuk Bui

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar meminta agar ASN di Siak mendukung penuh terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Kejadian ini tentu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan kita bersama. Proses hukum tentu harus dihormati," kata Mahdar, Minggu (12/7/.

Mahdar juga mengimbau semua pihak menghargai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres Siak terhadap Anong, dengan tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan dari pengadilan yang telah inkrah nantinya.

Ia mengatakan kejadian ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh perangkat daerah. Apalagi sejak awal, kata Mahdar, segala bentuk pungutan liar ataupun tindakan pemerasan 'diharmkan' oleh bupati. 

"Bupati dan Wakil sudah berulang menyampaikan komitmen dan dukungan penuhnya terhadap segala bentuk upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih (good governance)," kata Mahadar.

Mahdar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat. 

Kendati begitu, Mahadar memastikan bahwa pelayanan di Dinas Perhubungan Siak tidak akan lumpuh. Untuk sementara, jabatan kepala dinas dipegang oleh sekretaris dinas. 

Langkah-langkah administratif langsung diambil alih oleh sekretaris dinas agar roda organisasi tetap berputar seperti biasa dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan tidak terganggu.