Siak, katakabar.com - Perkumpulan Pemantau Anggaran Publik Kabupaten Siak (PAPSI) mendesak aparat penegak hukum (APH) agar bertindak terkait dugaan setoran Rp150 juta per bulan dari perusahaan kelapa sawit PT Kimia Tirta Utama (KTU) ke Yayasan Islamic Center Siak. 

Polemik dugaan setoran duit dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Koto Gasib ini pernah membuat publik Siak geger. 

Baca Juga: Perusahaan Sawit di Siak Ini Berulah, Lembaga Adat Geram!

Namun riuh yang terjadi beberapa tahun silam itu sengap begitu saja, hingga membuat PAPSI bertanya-tanya. 

"Beberapa tahun lalu sempat ribut soal itu. Saya kira dulu, APH langsung bertindak. Lah, ini diam sampai saat ini tidak tahu bagaimana kejelasannya," kata Ketua Umum PAPSI, Bistari Zainudin Harahap kepada katakabar.com (Elaeis Media Group), Jumat (10/7). 

Pria yang akrab disapa Ucok ini juga mengaku heran atas dasar apa PT KTU memberikan uang setiap bulan dengan jumlah yang cukup besar ke Yayasan Islamic Center Siak. 

"Semua informasi terkait dasar pemberian uang itu tertutup. APH juga seperti tidak 'bertaring' soal ini. Mestinya pihak yayasan dan perusahaan terang benderang terkait sumber uang itu. Sepengetahuan saya, dugaan setoran ini sudah terjadi bertahun-tahun," kata Ucok. 

Kendati begitu, Ucok menduga adanya kelebihan lahan dari luas HGU yang dikuasai oleh PT KTU, namun tetap ditanami kelapa sawit oleh perusahaan tersebut. 

"Saya menduga ke arah sana. Ada lahan yang ditanam oleh perusahaan diluar dari HGU mereka. Jadi biar aman, kerja sama lah berkedok keagamaan. Ini hanya dugaan saya," ujarnya. 

Namun yang membuat Ucok heran tidak ada tindakan tegas dari APH walau permasalahan ini pernah riuh menjadi tontonan publik. 

"Dulu kalau tak salah saya, ada namanya Koperasi Madani yang mengelola lahan sawit yang kerja sama dengan PT KTU. Lah, lahan mana itu. Kok tiba-tiba pula Yayasan Islamic Center Siak punya lahan sawit," ujarnya.

"Saya sudah puluhan tahun tinggal di Siak ini, baru tahu Yayasan Islamic Center Siak punya lahan sawit dan punya koperasi di sektor sawit," tambahannya. 

Untuk itu Ucok meminta agar APH di Siak tidak diam dan mengambil tindakan tegas terkait kejanggalan tersebut. 

Sebab jika hal ini benar adanya, besaran nilai uang hasil mufakat kejahatan ini dihasilkan tak obahnya seperti tumpukan uang dan emas yang ditemukan tim Kortas Tipikor Polri di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan Sentul, Bogor, Jawa Barat yang tengah viral beberapa hari ini. 

Hingga berita ini terbitan, katakabar.com belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Yayasan Islamic Center Siak. Begitu juga dengan pihak PT KTU, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan setoran uang senilai Rp150 juta per bulan tersebut.