"Tanpa karcis tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti transaksi, akuntabilitas menjadi lemah dan potensi kebocoran semakin besar," jelas Elfenda.
Elfenda juga mengingatkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam rantai pengelolaan penerimaan parkir harus ditelusuri secara menyeluruh apabila terbukti melibatkan pihak yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Data di lapangan turut memperlihatkan adanya perbedaan antara potensi penerimaan dan realisasi PAD. Seorang juru parkir mengaku setoran harian di Jalan Sudirman dapat melebihi Rp2 juta, sedangkan di Jalan Irian sekitar Rp1 juta per hari.
Jika dikalkulasikan, potensi dari dua titik saja mendekati Rp4 juta per hari. Meski demikian, angka ini belum dapat dijadikan dasar adanya kerugian negara dan tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta audit yang berwenang.
Kasus dugaan korupsi retribusi parkir ini kini menjadi salah satu pekerjaan rumah Kapolres Binjai yang baru. Publik menunggu kepastian apakah penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru berhenti tanpa kejelasan.
Kapolres Baru Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Parkir Binjai yang Masih Mandek
Diskusi pembaca untuk berita ini