Dugaan kebocoran retribusi parkir sebelumnya mengemuka dari hasil pemeriksaan auditor atas pengelolaan PAD 2022–2024. Dalam periode itu, realisasi penerimaan parkir tercatat tidak pernah mencapai 50 persen dari target Rp2 miliar.
Menurut Ferdinand, penyelidikan semestinya difokuskan pada alur setoran dari juru parkir hingga bendahara penerima. Ia juga menyoroti praktik pemungutan parkir tanpa pemberian karcis yang dinilai membuka celah penyimpangan.
Saat dimintai tanggapan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda meminta konfirmasi teknis diarahkan kepada Satreskrim. "Baik, terima kasih. Silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim," tegas Bimo, dalam pesan whatsapp yang diterima.
Sementara itu, Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai persoalan parkir di Binjai bukan semata rendahnya capaian PAD, melainkan lemahnya sistem pengelolaan.
Menurutnya, ketiadaan pengadaan karcis parkir pada Tahun Anggaran 2024-yang juga diduga terjadi pada tahun sebelumnya-menghilangkan instrumen dasar pengawasan penerimaan.
Kapolres Baru Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Parkir Binjai yang Masih Mandek
Diskusi pembaca untuk berita ini