"Beredar kabar terduga aktor penjual tanah kabarnya oknum Kaur Pemdes Tasik Tebing Serai menghilang pasca Polres Bengkalis tetapkan satu tersangka perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Suaka Margasatwa Cagar Biosder Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau." 

Bengkalis, katakabar.com - Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Riau, membuka kotak pandora tabir gelap jual beli sekaligus perambahan hutan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CBGSKBB) telah berlangsung beberapa tahun belakangan.

Kotak pandora tabir gelap jual beli sekaligus perambahan hutan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CBGSKBB) terbuka berawal Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pria gaek bernama JP 76 tahun menjadi tersangka atas perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan suaka margasatwa CBGSKBB.

Sebelum melakukan penetapan tersangka atas perkara Karhutla, Polres Bengkalis lebih dulu melakukan pengembangan dan menggelar perkara Rabu (2/9) lalu terkait penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Polres Bengkalis tidak berhenti sampai di situ, proses perkara Karhutla terus berlanjut. Dari penelusuran katakabar.com selama dua hari mulai Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9), beredar kabar Penjabat (Pj) Kepala Desa Tasik Tebing Serai, berinisial BN sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Bengkalis nun jauh di pulau seberang, Bengkalis.

Informasi menyebutkan, Pj Kepala Desa Tasik Tebing Serai diperiksa diduga terlibat perambahan kawasan suaka margasatwa CBGSKBB.

Sementara itu, beredar kabar diduga aktor dibalik jual beli lahan kawasan suaka margasatwa CBGSKBB oknum Kaur Pemdes Tasik Tebing Serai berinisial M menghilang pasca Polres Bengkalis tetapkan satu tersangka perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Suaka Margasatwa Cagar Biosder Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel ketika dikonfirmasi katakabar.com terkait tindak lanjut perkara Karhutla di kawasan suaka margasatwa CBGSKBB lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (9/9) siang, mengatakan kami masih lidik penjual.

"Kami masih lidik penjual Bang," ujarnya singkat.

Alih Fungsi Jadi Perkebunan Kelapa Sawit

Para pihak diduga terlibat dalam kasus jual beli sekaligus melakukan perambahan hutan di kawasan CBGSKBB bertujuan untuk membangun perkebunan kelap sawit.
"Jual beli sekaligus perambahan hutan di kawasan CBGSKBB tujuannya untuk membangun perkebunan kelapa sawit," kata sumber tidak mau dituliskan namanya kepada katakabar.com Rabu sore.

Menurut sumber, kasus jual beli sekaligus perambahan hutan tersebut sudah terjadi beberapa tahun belakangan ini. Sesungguhnya, Karhutla yang terjadi merupakan kotak pandora pembuka atau pintu masuk bagi aparat penegak hukum agar melakukan penegakan hukum kepada para perusak kawasan hutan CBGSKBB tanpa pandang bulu.

Diketahui, kasus ini terungkap bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis (27/8) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat melakukan pengecekan ke lokasi Sabtu (29/8) petugas polisi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.

Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan dan mendapati lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan CBGSKBB.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan untuk rencana perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedang lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare.

Pada perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, dua unit excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 Hektare.

Dari pemeriksaan, tersangka disebut telah membeli lahan seluas 270 Hektare dengan nilai sekitar Rp 2,7 Milliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.
Tetapi, hasil pengecekan penyidik, lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa, Giam Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Yohn Mabel membenarkan gelar perkara dengan penetapan status kakek tersebut sebagai tersangka.

Atas perkara itu, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Polres Bengkalis selanjutnya memeriksa tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli Labfor dan perkebunan. Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.