Binjai, Katakabar.com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pemberdayaan kekayaan intelektual di Aula Pemko Binjai, Senin (24/8).

Kegiatan yang dibuka Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, itu dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Pemko Binjai.

FGD tersebut membahas pengembangan kawasan karya cipta serta edukasi mengenai royalti hak cipta untuk mendorong pemanfaatan karya dan inovasi daerah sebagai aset bernilai.

Amir Hamzah mengatakan Binjai memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, mulai dari produk UMKM, kuliner, kerajinan, seni dan budaya, musik, konten kreatif hingga inovasi generasi muda.

“Royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta atas karyanya. Kita perlu membangun ekosistem yang adil agar para pencipta merasa terlindungi dan termotivasi untuk terus berinovasi,” ujarnya.