Labuhanbatu, Katakabar.com – Belasan petani kelapa sawit mengeluhkan pembatasan akses kendaraan roda empat menuju permukiman dan kebun mereka di kawasan Pasar 3 Divisi 4, areal perkebunan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Kebun Adipati, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Warga mengaku pembatasan terjadi sejak 1 November 2025. Jalan yang selama ini digunakan untuk mengangkut pupuk, kebutuhan sehari-hari dan hasil panen kini dibatasi dengan pemasangan plang larangan yang dicor di badan jalan.
Plang tersebut bertuliskan: “Jalan Ini Dibangun dan Dirawat oleh PT SMART Tbk dan Berada di dalam HGU No.1405 a.n. PT SMART Tbk. Dilarang Melewati/Memakai/Menggunakan Jalan Ini untuk Pengangkutan Logistik di Atas 1 Ton Tanpa Izin Tertulis dari PT SMART Tbk.”
Warga menilai pembatasan tersebut semakin menyulitkan kehidupan mereka, terutama karena akses jalan menjadi sempit dan mobilisasi hasil kebun maupun kebutuhan pertanian terganggu.
Amiruddin alias Buyung, Parumum Hasibuan dan sejumlah warga kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026), mengatakan jalan tersebut telah digunakan masyarakat sejak sekitar 1999 untuk mendukung aktivitas perkebunan dan mobilitas warga.
“Dari sekitar 10 divisi di kebun itu, hanya Pasar 3 yang dipasangi plang dan menutupi sebagian badan jalan,” kata Parumum Hasibuan bersama warga lainnya.
Menurut warga, pemasangan plang membuat kendaraan roda empat semakin sulit melintas. Pengangkutan hasil panen, pupuk dan kebutuhan operasional kebun pun harus dilakukan dengan biaya tambahan karena sebagian barang harus dipindahkan atau dilangsir.
Buyung menyebut sedikitnya 11 pemilik kebun perseorangan yang berbatasan dengan areal HGU PT SMART Tbk terdampak pembatasan tersebut. Ia mempertanyakan alasan pembatasan yang dinilai hanya diberlakukan kepada sebagian pekebun.
“Ada sekitar 400 pemilik kebun perseorangan yang berbatasan dengan HGU PT SMART Tbk dan masih bisa menggunakan akses jalan dengan kendaraan roda empat. Sementara kami yang berjumlah belasan justru dibatasi,” kata Parumum.
Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan saat mengangkut hasil panen, tetapi juga ketika melakukan pemupukan dan kegiatan rutin lainnya.
“Yang seharusnya panen lima hari menjadi 10 hari. Pemupukan yang biasanya cukup dua hari menjadi empat hari. Ini sangat memberatkan kami, apalagi kondisi ekonomi sekarang juga sulit,” keluh Parumum.
Perlakuan Diskriminatif PT SMART Tbk, Akses Jalan Petani Sawit di Labura Dibatasi
Diskusi pembaca untuk berita ini