Home / Hukrim / Kejati Sumut Diminta Supervisi Kejari Binjai Dalam Menangani Dugaan Korupsi Fiskal
Kejati Sumut Diminta Supervisi Kejari Binjai Dalam Menangani Dugaan Korupsi Fiskal
Praktisi Hukum Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H, yang juga dosen disalah satu universitas angkat bicara terkait penyelidikan dugaan korupsi fiskal Kota Binjai
Binjai, Katakabar.com - Penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 sebesar Rp20,8 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menuai sorotan tajam. Sudah berjalan sekitar empat bulan, namun kasus ini belum juga naik ke tahap penyidikan.
Padahal, penyidik pidana khusus telah memeriksa sejumlah pejabat daerah, kontraktor, serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak. Melihat kondisi tersebut, berbagai pihak mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera turun tangan melakukan supervisi.
"Kita harapkan adanya pengawasan dan supervisi dari Kejati Sumut," kata Praktisi Hukum Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, supervisi penting dilakukan agar jajaran kejaksaan di daerah tidak bekerja di luar semangat yang digaungkan oleh Jaksa Agung. Ia menegaskan, apabila Kejari Binjai tidak mampu menuntaskan perkara dengan baik, maka Kejati Sumut wajib memberikan evaluasi menyeluruh.
"Ini mengingat semangat dan amanat Jaksa Agung agar aparat kejaksaan di daerah mampu mengikuti ritme penindakan korupsi yang masif," jelas dia.
Kasus dugaan korupsi DIF ini pertama kali dilaporkan oleh aktivis antikorupsi dari Badko HMI. Laporan masyarakat (Dumas) pun lebih dulu masuk ke Kejati Sumut. Maka dari itu, ekspektasi masyarakat terhadap penyelesaian kasus ini sangat tinggi.
Pertanyaan pun mencuat, apakah Kejari Binjai belum memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan? Praktisi hukum tersebut menjawab, semua tergantung pada kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal Tipikor.
"Kalau sudah terpenuhi, Kejari dapat meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Masyarakat berharap Kejari bekerja lebih keras dan cepat merampungkan proses penyelidikan," ungkap dia.
Ia juga menegaskan bahwa kritik dari masyarakat bukan untuk menjatuhkan, melainkan memacu kejaksaan agar lebih terbuka dan profesional. "Kalau ada kritik yang merusak, ya diabaikan saja. Tapi kalau membangun, seharusnya jadi cambuk positif bagi kejaksaan sebagai lembaga publik," timpal dia.
Lebih lanjut, Riza yang juga dosen Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh kejaksaan. Menurutnya, jika tidak ada kontrol yang kuat, oknum tertentu bisa saja memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
"Kalau ada laporan dan bukti mengenai praktik kutipan atau main mata antara APH dengan kepala SKPD, kejaksaan harus menindak tegas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa," tegas dia.
Ia juga menyinggung dana hibah yang dikeluarkan Pemerintah Kota Binjai saat proses penyelidikan DIF masih berjalan. Ia mengingatkan bahwa hibah adalah kebijakan institusional, bukan transaksi individu.
"Jangan sampai hal itu dijadikan alat tukar guling. Kejaksaan harus tetap profesional dan tidak tergoda kepentingan lain yang mencoreng reputasi lembaga," papar dia.
Dalam proses penyelidikan, beberapa kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Kota Binjai turut menjadi sorotan. TAPD yang juga melibatkan Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat dinilai membuat keputusan tertutup dan tidak melibatkan DPRD melalui pansus.
Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam di masyarakat, terutama setelah pengakuan Kepala BPKAD Erwin Toga yang menyebutkan bahwa lebih dari Rp10 miliar dari total DIF digunakan untuk membayar hutang proyek.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pembayaran hutang daerah tidak boleh melebihi 20% dari total pendapatan. Demikian pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2012, pembayaran hutang tidak boleh lebih dari 35% dari pendapatan negara.
Jika benar dana DIF digunakan untuk membayar hutang melebihi batas aturan, maka dugaan pelanggaran terhadap kebijakan fiskal semakin menguat. Publik pun menantikan bagaimana Kejari Binjai menyikapi persoalan ini secara adil dan tegas.
Masyarakat kini menanti langkah pasti dari Kejari Binjai. Apakah mampu menyelesaikan penyelidikan secara tuntas dan menguak pelaku utama di balik dugaan korupsi dana insentif fiskal?
Sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya, kejaksaan dituntut untuk menjaga integritas dan menunjukkan ketegasan. "Jalankan tugas sesuai amanat Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi," tutup Riza.








Komentar Via Facebook :